Beranda / Berita / Aceh / Ismuhadi Divonis Penjara Seumur Hidup

Ismuhadi Divonis Penjara Seumur Hidup

Minggu, 26 Februari 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak
[Foto: for dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Ismuhadi (27) Bin Abdussalam terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Farhan (23) warga Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Mayatnya ditemukan warga didalam Sumur diareal perkebunan di Gampong Bugak Mesjid Kecamatan Jangka pada hari Selasa pagi 3 Mei 2022 lalu bertepatan hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, akhirnya di vonis hukuman Penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen.

Dikutip Dialeksis.com dilaman SIPP Pengadilan Negeri Bireuen, Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen terhadap Ismuhadi Bin Abdussalam diputuskan pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023.

"Menyatakan terdakwa Ismuhadi Bin Abdussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara seumur hidup,"demikian isi putusan Majelis Hakim PN Bireuen sebagaimana dikutip Dialeksis.com, Minggu (26/2/2023).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bireuen.

Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ismuhadi Bin Abdussalam dengan Penjara 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 304 KUHPidana.

Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan terdakwa untuk tetap ditahan dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000 (Lima ribu rupiah).

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti satu unit kendaraan Roda 2, Satu unit jam tangan warna hitam, Tali pinggang warna kuning; Baju kaos lengan panjang warna hitam; Celana kain warna biru yang terdapat di saku celana 1 (satu) unit kunci kontak kendaraan roda 2 nomor polisi BL 4349 ZBC; 1 (Satu) Unit Handphone merek oppo warna biru; sepasang sandal warna putih tali merah hitam.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Kuasa Hukum terdakwa juga sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Namun putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen, Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada Negara. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda