DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Elemen sipil Aceh meminta Pemerintah Pusat agar segera mengambil langkah tegas mengembalikan status Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman (MRB).
Lahan seluas hampir 8 hektare itu merupakan tanah wakaf yang diwariskan para leluhur Aceh sejak masa Kesultanan.
Seorang pegiat sipil, Verri Al-Buchari, menegaskan bahwa Blang Padang bukan sekadar ruang publik, melainkan tanah yang memiliki nilai sejarah dan spiritual mendalam.
“Blang Padang itu adalah tanah wakaf. Itu adalah wakaf para ulama dan leluhur kita untuk kemaslahatan umat, khususnya Masjid Raya Baiturrahman,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (3/7/2025).
Elemen sipil Aceh menegaskan bahwa mengembalikan Blang Padang ke MRB bukan sekadar soal tanah, tetapi pemulihan nilai sejarah, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap semangat wakaf para ulama dan leluhur Aceh.
Menurutnya, pemerintah pusat turun tangan langsung terutama Presiden Prabowo yang memiliki otoritas tertinggi dalam memutuskan status akhir lahan tersebut.
“Kalau pemerintah pusat benar-benar berpihak kepada rasa keadilan masyarakat Aceh, maka tidak ada alasan menunda. Kembalikan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman, karena di sanalah tempatnya,” ujarnya.
Ia menilai, jika status wakaf Blang Padang tidak segera dikembalikan, maka nilai luhur sejarah dan fungsi sosial keagamaan kawasan tersebut berpotensi terus tergerus.
Sementara itu, pihak TNI AD melalui Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi permintaan itu dengan terbuka, namun menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengalihkan lahan. Menurut Maruli, status Blang Padang saat ini berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.
"Kalau mau ada sesuatu hal, mestinya duduk bareng, ngobrol. Kita kan nggak punya kewenangan ngasih,” ujar Maruli dikutip dari republika, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Maruli menyebut pihaknya siap untuk duduk bersama Pemerintah Aceh dan seluruh pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Presiden RI, demi mencari jalan tengah yang adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dorongan elemen sipil tersebut sejalan dengan langkah resmi Pemerintah Aceh yang diwakili Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (akrab disapa Mualem).
Gubernur Aceh secara resmi sudah menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta dukungan penuh agar status tanah Blang Padang dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman.
Surat bernomor 400.87180 tertanggal 17 Juni 2025 itu berisi permohonan penyelesaian status wakaf Blang Padang, yang dinilai selama ini belum berpihak pada aspirasi masyarakat Aceh.
Dalam surat tersebut, Mualem menguraikan sejarah panjang Blang Padang sebagai tanah wakaf. Ia menegaskan bahwa kawasan strategis di jantung ibu kota Provinsi Aceh itu diamanahkan Sultan Iskandar Muda untuk kebutuhan dan kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.
"Sejak Sultan Aceh Iskandar Muda mewakafkannya, status tanah tersebut menjadi milik Allah secara hukum Islam, dengan nazir dipercayakan kepada pengurus Masjid Raya,” tulisnya dalam surat yang salinannya beredar luas di kalangan media.
Mualem juga menyoroti bagaimana pascatsunami 2004, pengelolaan Blang Padang secara sepihak beralih ke kendali TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda.
Kondisi ini, kata Mualem, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan tokoh agama Aceh, karena hak umat dinilai terabaikan.
"Dari telaahan yuridis, penelusuran sejarah, hingga aspirasi masyarakat dan tokoh agama Aceh, tanah ini terbukti sebagai tanah wakaf yang sepatutnya dikembalikan kepada pengurus Masjid Raya,” tegasnya. [nh]