kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Irwandi Yusuf Berhentikan Sejumlah Pengurus PNA, Tim Hukum PNA : Anarkis dan Melanggar Hukum

Irwandi Yusuf Berhentikan Sejumlah Pengurus PNA, Tim Hukum PNA : Anarkis dan Melanggar Hukum

Jum`at, 13 September 2019 16:58 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemberhentian Pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang dilakukan oleh Bapak Irwandi Yusuf dinilai merupakan tindakan anarkis dan melanggar hukum.

"Tindakan Bapak Irwandi Yusuf adalah tindakan kalap dan tidak bijak, karena beliau mengetahui PNA akan melakukan Kongres Luar Biasa (KLB). Tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Bapak Irwandi Yusuf  terhadap beberapa kader yang hebat dalam tubuh PNA adalah tindakan yang inkonstitusional karena tidak berpedoman pada AD/ART dan peraturan perundangan yang berlaku " ujar salah seorang tim hukum DPP PNA , Zairi Karnaini SH melalui siaran pers kepada Dialeksis.com, Jumat (13/9/2019).

Menurut dirinya, pemecatan itu tidak sah dikarenakan tidak melewati proses sebagaimana diatur dalam konstitusi Partai.

"Ini adalah tindakan teror dan otoriter. Dan kami kader2 maju dalam tubuh partai tidak pernah goyah. Karena kami berpendapat Partai ini adalah partai yang dimiliki oleh rakyat Aceh, bukan partai milik personal atau keluarga" ucap zairi.

Diberitakan sebelumnya,  Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf memberhentikan Tarmizi dari Ketua I Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA dan Rizal Falevi Kirani dari Ketua II DPP PNA.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) menilai sejumlah keputusan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf belakangan ini dapat menghancurkan partai lokal tersebut.

"Kami sudah memprediksi, kalau kami akan diberhentikan dari posisi Ketua DPP PNA. Itu diusebabkan kondisi panik yang mereka alami. Bagi mereka, tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menghenti Kongres Luar Biasa (KLB) yang segera akan berlangsung di kampung Irwandi." Demikian kata Rizal Falevi Kirani, saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Jumat (13/9/2019), setelah mengetahui dirinya dan Tarmizi diberhentikan oleh Ketum PNA melalui Surat Keputusan dari Jakarta, tertanggal 3 September 2019. (pd)



 

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda