Beranda / Berita / Aceh / Irwan Djohan - Khairul Amal Ditetapkan Calon Walikota Banda Aceh 2024 dari Partai Aceh

Irwan Djohan - Khairul Amal Ditetapkan Calon Walikota Banda Aceh 2024 dari Partai Aceh

Kamis, 29 Agustus 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi



Dokumen penetapan Partai Aceh untuk mengusung Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh. Foto Doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 040A/KPIS-DPP/B/PA/VI1/2024 mengenai persetujuan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh untuk pemilihan tahun 2024. 

Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Aceh, H. Muzakir Manaf, dan Sekretaris Jenderal, Kamaruddin Abubakar, pada tanggal 28 Agustus 2024 di Banda Aceh.

Surat keputusan tersebut menyatakan bahwa berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi Kepala Daerah Utusan Partai Aceh, Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal terpilih sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh. 

Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan mendalam dan berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam surat keputusan ini, Partai Aceh menekankan bahwa proses seleksi calon kepala daerah telah dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan seluruh aspek penting, termasuk latar belakang, kemampuan, dan visi misi para calon.

"Langkah Partai Aceh ini juga mencerminkan komitmen mereka terhadap penegakan peraturan partai, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Partai Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Seleksi Kepala Daerah Urusan Partai Aceh," tulis Dokumen Formulir Model B1 KWK.

Dengan menetapkan pasangan Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal, Partai Aceh berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pemerintahan di Banda Aceh dan memenuhi harapan masyarakat.

"Ditetapkan di Banda Aceh Pada tangeal, 28 Agustus 2024 DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI ACEH," tutup dokumen Formulir Model B1 KWK.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda