kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Inovasi Pelayanan BKA Mendapat Penghargaan dari BKN RI

Inovasi Pelayanan BKA Mendapat Penghargaan dari BKN RI

Kamis, 10 Oktober 2019 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Badan Kepegawaian Aceh mendapatkan penghargaan dari Kantor Regional XIII, Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI). diberikan langsung Kepala Badan Kepegawaian Nasional RI, Bima Haria Wibisana kepada Kabid Mutasi Kepagawaian, Said El Yasin, pada Rapat Koordinasi Pensiun di Sabang, Kamis (10/10/2019). [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Sabang - Badan Kepegawaian Aceh mendapatkan penghargaan dari Kantor Regional XIII, Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI). BKA meraih penghargaan di bidang Inovasi Pelayanan.

Badan Kepegawaian Aceh dinilai sukses memberikan pelayanan penetapan teknis/SK pensiun Provinsi/Kabupaten/Kota di Aceh untuk tahun 2019. Penghargaan tersebut diberikan langsung Kepala Badan Kepegawaian Nasional RI, Bima Haria Wibisana kepada Kabid Mutasi Kepagawaian, Said El Yasin, pada Rapat Koordinasi Pensiun di Sabang, Kamis (10/10/2019).

Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Iskandar AP, mengatakan Kantor Regional XIII BKN RI menganggap kinerja BKA sudah semakin baik, terutama atas inovasinya dalam tatacara pengusulan SK Pensiun bagi Aparatur Sipil Negara.

"Penghargaan yang diberikan ini karena inovasi kita di bidang pelayanan kepegawaian khususnya dalam pemberian SK Pensiun sudah semakin baik," kata Iskandar AP.

Iskandar mengatakan Badan Kepegawaian Aceh di bawah pimpinan Sekretaris Daerah Taqwallah memang melakukan gerakan inovatif. Baru-baru ini, Sekda mengantarkan langsung SK kenaikan pangkat dan SK Pensiun kepada 2.777 Aparatur Sipil Negara dan guru Sekolah Lajutan Tingkat Atas se Aceh. SK yang terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019 itu diserahkan langsung Taqwallah di sejumlah lokasi di seluruh Aceh.

Apa yang dilakukan BKA yaitu menyelesaikan SK serentak untuk kemudian diantarkan Sekda Taqwallah merupakan terobosan baru. Di mana para tenaga pendidik dan kependidikan tersebut bisa memperoleh SK tanpa harus menunggu lama di Banda Aceh. (h/rel)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda