Inovasi dan Kolaborasi PPID Aceh di Tahun 2019
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PPID Aceh di tahun 2019 sudah mengusulkan terbitnya Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2019 tentang Pengelolaan Informasi Publik. Selain memperbarui regulasi, PPID juga mempererat hubungan kelembagaan dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Komisi Informasi Aceh, Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pemerintah Gampong.
PPID Aceh melakukan banyak inovasi di tahun 2019. Pertama, lahirnya Qanun Aceh tentang Pengelolaan Informasi Publik. Peraturan ini memberi manfaat akan adanya kepastian hukum, mendorong terlaksananya kebijakan daerah yang lebih terbuka serta terfasilitasinya partisipasi publik.
Kedua, melakukan penandatangan komitmen bersama implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan 23 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan komitmen ini akan dukungan sarana dan prasarana yang baik terhadap isu keterbukaan.
Penandatanganan komitmen bersama itu, mengangkat 3 bidang kesepakatan kerjasama. Di antaranya, implementasi keterbukaan informasi publik, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, layanan aspirasi, pengaduan online rakyat. Kemudian, sistem informasi dan teknologi informasi komunikasi berbagi pakai dan terintegrasi.
Ketiga, memasukan pemahaman dasar tentang keterbukaan informasi publik ke dalam kurikulum pengembangan aparatur sipil negara.
Selanjutnya, PPID Aceh mulai masuk desa dengan menyiapkan konten informasi publik melalui Sistem Informasi Gampong (SIGAP). Perangkat desa bisa mempublikasi informasi publik di 6.497 web gampong yang mudah, murah dan cepat diakses oleh masyarakat.
PPID Aceh juga terus menambah layanan akses informasi yang berbasis digital agar memudahkan kebutuhan masyarakat akan data-data publik. Masyarakat dapat mengakses dan memohon informasi dimana dokumen informasi publik sudah tercatat dan terpusat sehingga mudah dipahami.
Di sisi kolaborasi, keterlibatan dan kebersamaan para pihak sangat mendukung PPID Aceh dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Dalam proses penyediaan informasi publik, ada 46 SKPA yang rutin berkoordinasi menyiapkan data-data teknis untuk publik. Lalu, BPS Aceh membantu melakukan pendampingan penyediaan data sektoral.
LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melatih penggunaan discovery data publik di 10 SKPD yang berkaitan dengan pengelolaan SDA. LSM Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh, asistensi penyusunan Daftar Informasi Publik di 4 Kabupaten yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Nagan Raya dan Aceh Barat. LSM KOMPAK menyediakan aplikasi SIGAP dan USAID Lestari melakukan penguatan penyediaan data dan Informasi Sumber Daya Alam.
Di tahap pelayanan, PPID Aceh berkolaborasi dengan Komisi Informasi Aceh (KIA) menyusun rancangan naskah akademik dan rancangan Qanun PKIP. KIA juga melakukan pendampingan layanan PPID SKPA dan Kabupaten/Kota. Kehadiran Tim Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) Development sangat membantu PPID Aceh memudahkan layanan akses informasi. Selanjutnya, LSM GeRAK dan MaTA membantu mengevaluasi layanan.
Untuk penyebarluasan informasi publik, PPID Aceh berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo, Kemendagri dan Ombudsman Aceh dalam pendampingan dan penyediaan narasumber. Bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam peningkatan kualitas pendidikan, kegiatan ilmiah, kualitas penelitian, pengabdian, pengembangan SDM, pemanfaatan tenaga ahli untuk diseminasi informasi publik kepada mahasiswa dan masyarakat.
Kemudian, menggunakan saluran Radio FM, Komunitas Vlogger, kelompok seni tutur tradisional, tim pertunjukan rakyat serta bekerjasama dengan media massa menyebarluaskan informasi publik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mendukung sepenuhnya upaya penguatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik terutama dalam bidang pembangunan. Dia juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh melakukan penguatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut.
Menurut Nova, keterbukaan informasi publik harus dibuka selebar-lebarnya demi mewujudkan masyarakat yang partisipatif terhadap pengawasan proses pembangunan dan pelaksanaan roda pemerintahan.
"Selain dari pada itu, peran fungsi PPID di jajaran pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, harus mampu menjaga tuntutan kebutuhan pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik," tutur Nova.
"Partispasi masyarakat sangat penting, tanpa itu kita tidak dapat melaksanakan pembangunan dengan baik," ujar Plt Gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (ADV)