Beranda / Berita / Aceh / Ini Tiga Alasan ICMI Orwil Aceh Tolak Revisi Qanun LKS

Ini Tiga Alasan ICMI Orwil Aceh Tolak Revisi Qanun LKS

Minggu, 04 Juni 2023 23:55 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Aceh dengan tegas menolak rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Sikap ICMI Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat pleno bersama dewan penasehat, dewan pakar, pengurus harian, serta praktisi ekonomi dan perbankan.

ICMI Orwil Aceh, menyampaikan sikap yang tegas menolak rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Keputusan ini merupakan hasil dari rapat pleno yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk dewan penasehat, dewan pakar, pengurus harian, serta praktisi ekonomi dan perbankan.

Alasan penolakan ICMI Orwil Aceh terhadap rencana revisi Qanun LKS ini disampaikan Sekretaris  ICMI Orwil Aceh Prof.Dr.dr.Rajuddin,Sp.O.G.,Subsp.F.E.R, diantaranya;

Demi kemaslahatan Masyarakat Aceh yang sedang menjalankan Syariah Islam dengan damai dan tentram, sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) pasal 17 Ayat 2, pasal 20 ayat a, pasal 125, dan pasal 126, maka kami menolak dengan tegas upaya dari pihak manapun yang akan mencoba mengadu-domba komponen masyarakat Aceh yang belum memahami LKS secara mendalam serta berupaya untuk merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS yang merupakan salah satu implementasi dari UUPA dalam memenuhi serta menjamin hak masyarakat Aceh yang ingin melaksanakan Syariah Islam secara kaffah dalam kehidupannya. Untuk melengkapi Qanun tersebut terhadap kekurangan yang mesti disempurnakan hendaknya dilakukan pengkajian setelah berjalan sepuluhan tahun kedepan. 

Selanjutnya, sependapat dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang menolak Kembalinya Bank Konvensional beroperasi di Aceh, serta mengajak komponen masyarakat Aceh yang cinta pemberlakuan Syariah Islam secara Kaffah di Aceh untuk merapatkan barisan dalam menguatkan Lembaga Keuangan Syaiah. Sistem Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku di Aceh saat ini perlu diberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha sesuai syariah melalui penguatan kelembagaan, inovasi produk dan aplikasinya tanpa terkontaminasi dengan lingkungan ribawi. Apabila ada golongan yang terus berupaya memaksakan kehendak untuk membawa kembali system perbankan Ribawi ke Aceh, maka tidak salah kita juga mewacanakan untuk memaksa golongan tersebut untuk keluar dari Aceh Serambi Makkah, agar pelaksanaan syariah Islam yang damai dapat terlaksana dengan baik dan berkesinambungan. 

Dan terakhir, Qanun nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS telah melalui tahapan yang begitu panjang, dengan sosialisasi yang begitu mumpuni, maka tidak bisa diterima akal sehat dengan menggunakan momentum kerusakan teknis tiga hari pelayanan salah satu bank dari tiga belas bank syariah yang beroperasi di Aceh dijadikan alasan untuk merombak ketentuan syariah Kembali kepada praktek riba dan haram yang sangat dibenci Allah.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda