Ini Tausyiah MPU Aceh untuk Pemerintah dan Masyarakat Tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) mengeluarkan tausyiah dengan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1444 H.
Hal ini untuk mencermati kondisi kehidupan masyarakat yang semakin baik, aman, nyaman dan kondusif, dan menimbang bahwa kehidupan keagamaan masyarakat dan syi'arnya mulai normal dan bergairah kembali.
Dalam tausyiah yang dikeluarkan oleh MPU , berdasarkan penelusuran Tim Litbang Dialeksis.com, ada sembilan poin yang mengatur tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1444 H.
Tausyiah Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal : 21 Syaban 1444 Hijriah atau 13 Maret 2023 Masehi yang ditandatangani oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Ketua Tgk. H. Faisal Ali, Wakil Ketua Tgk. H. Nasbi Albafuni, Wakil Ketua Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag dan Wakil Ketua Dr. 'Tgk. H. Muhammad Hatta, Le, M.Ed.
Berikut isi tausyiah MPU Aceh tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1444 H.
Pertama, diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/Kota untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan penyambutan Ramadhan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan adat Aceh.
Kedua, diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta pihak terkait untuk memperhatikan penyediaan daging dan penyembelihan hewan meugang yang sesuai dengan syariat Islam
Ketiga, diminta kepada segenap masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan.
Keempat, diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dan semua pihak untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman dan kondusif agar masyarakat nyaman dan tenang dalam melaksanakan ibadah Ramadhan
Kelima, diminta kepada segenap masyarakat untuk melaksanakan aktifitas ibadah Ramadhan dengan ikhlas dan khusyu' seperti shalat berjama'ah, tarawih dan witir
Keenam, diminta kepada segenap masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan syariat Islam dan adat Aceh dalam pelaksanaan aktifitas ibadah Ramadhan dan lainnya.
Ketujuh, diminta kepada segenap masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan agama, pengamalan, syi'ar, silaturrahim dan kepedulian kepada sesama.
Kedelapan, diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk menertibkan aktifitas masyarakat agar sesuai ketentuan syariat Islam dan adat Aceh terutama mulai waktu berbuka puasa sampai dengan selesai shalat tarawih, seperti berjualan di badan jalan perparkiran yang tidak teratur serta balapan liar.
Kesembilan, diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/ Kota untuk menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga yang terjangkau.