Ini Respon Ditjen Dukcapil, Terkait Pecopotan Kadis Dukcapil Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil melakukan mutasi terhadap 56 pejabat di lingkungan Pemkab setempat di aula Setdakab, Jumat (03/09/2021).
Adapun 56 pejabat itu, 4 diantarnya eselon II, 10 pejabat eselon III (jabatan administrator) dan sisanya 42 lagi pejabat eselon IV (Jabatan Pengawas). Salah satu pejabat eselon II yang dirotasi yakni Kepala Dinas Dukcapil, Drs. Sepriyanto yang di mutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.
Dalam hal ini Bupati Aceh Tamiang dinilai tidak mengindahkan aturan saat merombak sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang khususnya jabatan Kadis Dukcapil dan dinilai mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 tertangggal 02 September 2021 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Tinggi Pratama.
Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman juga menanggapi hal tersebut kepada Dialeksis.com dengan menyampaikan, rotasi pejabat eselon II Kepala Dinas Dukcapil, Drs. Sepriyanto yang di mutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan menjadi pelanggaran yang berulang dilakukan oleh Bupati/Walikota di Aceh.
Seharusnya Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 tertangggal 02 September 2021 yang melakukan rotasi Kadis Dukcapil tidak bisa berlaku sebelum adanya surat persetujuan atau rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.
Bupati Aceh Tamiang tidak dibolehkan hanya bertindak berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2318/KASN/07/2021, tanggal 05 Juli 2021 l, tentang rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kabupaten Aceh Tamiang dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor Nomor: B-2678/KASN/08/2021, tanggal 6 Agustus 2021, tentang rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Kabupaten Aceh Tamiang.
“Rekomendasi Komite ASN tersebut bersifat umum sedangkan soal jabatan disdukcapil memiliki aturan yg khusus, oleh karena itu mutasi atau rotasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Tamiang yang dilakukan tanpa SK Pemberhentian dari Mendagri tersebut sebaiknya ditunda atau dibatalkan lebih dulu sambil menunggu arahan dari Mendagri,” jelas Dr Nasrul Zaman.
Adapun Dialeksis.com, Minggu (05/09/2021) juga menghubungi Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan mengatakan dalam pesan singkatnya melalui Whatsapp.
“Prinsip boleh diganti, sepanjang di ikuti aturannya,” tulisnya dalam pesan singkatnya kepada Dialeksis.com, Minggu (05/06/2021).
Kemudian, Dialeksis.com juga menanyakan mutasi yang dilakukan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil secara sepihak tanpa keputusan dari Kemendagri.
“Kita kaji mendalam,” jawab Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh kepada Dialeksis.com. [ftr]