kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Penjelasan Kemenkumham Aceh terkait PNA

Ini Penjelasan Kemenkumham Aceh terkait PNA

Selasa, 15 Oktober 2019 01:33 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Lilik Subandi menyebutkan belum ada perubahan terhadap perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Pertai Nanggroe Aceh 

Penjelasan itu diberikan lilik kepada Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) lewat surat resmi pada 14 Oktober 2019.

Penjelasan itu diberikan Lilik setelah DPRA meminta penjelasan resmi atas kepengurusan Partai Nanggroe Aceh.

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh pada 29 Desember 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh yakni, Ketua Umum DPP PNA dijabat oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal, sementara Ketua Harian DPP PNA dijabat oleh Samsul Bahri. (j)

 
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda