kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Penjelasan Bupati Aceh Barat Terkait Adu Jotos di Pendopo

Ini Penjelasan Bupati Aceh Barat Terkait Adu Jotos di Pendopo

Jum`at, 21 Februari 2020 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Aceh Barat Ramli MS (Foto: Antara)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Insiden adu jotos antara Bupati Aceh Barat Ramli MS dengan penagih utang telah dilaporkan ke polisi. Keributan terjadi di Pendopo Bupati Aceh Barat itu sedang ditangani oleh Polres Aceh Barat.

Kejadian utang piutang ini telah dilaporkan salah satu orang yang merasa sebagai korban yaitu Zahidin alias Tengku Janggot sejak Selasa, 18 Februari 2020. Tapi Bupati Aceh Barat Ramli MS juga telah melaporkan masalah ini ke polisi.

Para pegih utang ini meminta pengembalian utang yang dulu digunakan untuk kampanye pada pilkada tiga tahun lalu. Tapi sang bupati merasa tidak memiliki utang. Dia merasa dipermalukan dengan kejadian ini karena terekam dalam video yang kemudian viral.

Dikutip dari VIVAnews, menurut Ramli MS, dia tidak memukul penagih utang, tapi hanya mendorong orang yang terlibat cekcok dengannya. Keributan terjadi karena Ramli telah menandatangi surat tagihan utang yang semula dikira adalah tagihan iklan media massa. Tapi dia justru harus bertanggungjawab utang atas nama temannya.

"Apa yang ada di sini (surat perjanjian) tidak ada sangkut paut dengan saya. Yang ambil uang orang lain, jadi tidak ada kaitan dengan pelantikan bupati," kata Ramli MS, Kamis (20/2/2020).

Sebelumnya, Ramli MS telah dilaporkan rekannya sendiri yang bernama Zahidin, terkait perkelahian yang terkait soal utang piutang. Zahidin melaporkan Ramli MS ke Polres Aceh Barat, dengan nomor BL/29/11/2020/Aceh/Res ABAR/SPKT.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Inspektur Polisi Satu Muhammad Isral, membenarkan laporan tersebut. Dia menyebutkan saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

“Masih dalam proses penyelidikan,” kata Isral saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Dari surat laporan yang dibuat korban, peristiwa perkelahian itu terjadi pada Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Zahidin bersama rekannya menemui Ramli bermaksud untuk menagih utang Rp279 juta. 

Mereka bertemu di Pendopo Bupati Aceh Barat sebelum penganiayaan itu terjadi. Dalam keterangannya, akibat peristiwa itu, Zahidin mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan rusuk sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul. (ZU/VIVA)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda