DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah membentuk tim khusus percepatan pengalihan sistem keuangan dari Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) ke Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh nomor 903 tentang pembentukan gugus tugas percepatan konversi Lembaga Keuangan Konvensional ke Lembaga Keuangan Syariah.
Pengalihan sistem keuangan itu berdasarkan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018.
Tim yang dibentuk oleh Plt Gubenur Aceh Nova Iriansyah itu dari kalangan pejabat suktural Pemerintah Aceh dan dari perbankan.
Berikut nama-nama tim tugas pecepatan konversi LKS;