kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Maklumat Forkopimda Kota Langsa Tentang Aktivitas Ibadah di Bulan Ramadhan

Ini Maklumat Forkopimda Kota Langsa Tentang Aktivitas Ibadah di Bulan Ramadhan

Senin, 03 April 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seluruh jajaran Forkopimda dan Forkopimda Plus Kota Langsa mengeluarkan maklumat bersama tentang panduan pelaksanaan syariat islam dan aktiftas ibadah pada bulan suci.

Maklumat yang dilansir oleh media dialeksis.com, Senin (3/4/2023) dari Forkopimda Langsa tertanggal 08 Maret 2023 M bertepatan dengan 17 Sya’ban 1444H, adapun isi maklumat tersebut menghimbau kepada seluruh warga Kota Langsa untuk mengindahkan hal hal sebagai berikut;

1. Melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya termasuk kegiatan berbuka puasa di bulan suci Ramadhan.

2. Kepada pemilik usaha restoran, rumah makan, cafe, warung kopi dan yang menyediakan menu berbuka puasa serta usaha kuliner lainnya dilarang berjualan sebelum pukul 15.30 WIB.

3. Kepada para Pemilik Usaha (Toko, Restauran, Cafe, Warung Kopi) dan pedagang kaki lima, untuk menutup usahanya mulai pukul 19.30 Wib. s/d pukul 21.30 WIB.

4. Kepada masyarakat/ pemilik usaha dilarang menyediakan fasilitas karaoke,hiburan musik, bilyard baik siang hari maupunmalam hari.

5. Kepada Masyarakat/ Pemilik Usaha dilarang menjual, mengedar, membakar mercon/petasan dan kembang api.

6. Dilarang main batu domino, joker, sabung ayam, karambol (tusot) dan judi dalam bentuk lainnya di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan.

7. Dilarang kepada pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak standart/blong, balap liar danaktifitas lainnya yang menimbulkan kegaduhan danmengganggu ketentraman serta kenyamanan masyarakat.

8. Operasional Warnet/wartel/ playstaton atau sejenisnya, dimulai pukul 09,00 Wib.sd 17.30 WIB.

9. Untuk kaum non muslim di Wilayah Kota Langsa agar dapat menghormati umat muslim yang berpuasa dan beribadah dengan tidak makan minum, serta merokok, pada waktu siang hari di tempat-tempat terbuka.

10. Diminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikar seluruh aktifitas dan kegiatan setiap waktu Shalat.

11. Barang siapa yang melanggar Maklumat ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang

berlaku.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda