kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Kronologi Izin Eksplorasi PT EMM versi Gerak Aceh

Ini Kronologi Izin Eksplorasi PT EMM versi Gerak Aceh

Rabu, 10 April 2019 15:44 WIB

Font: Ukuran: - +


Aparat gabungan Polisi dan Satpol PP menggunakan tongkat menghalau pengunjuk rasa saat terjadi kerusuhan dalam aksi menolak perusahaan tambang PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di kantor gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (9/4/2019). (FOTO: Antara/Ampelsa)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan keterangan Police Brief yang dilakukan oleh Gerak Aceh, yang melakukan kajian terhadap mekanisme prosedur penerbitan izin usaha pertambangan PT. Emas Mineral Murni (EMM) di Wilayah Provinsi Aceh yang meliputi Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.

kunci penerbitan PT EMM di Aceh adalah pada poin 3, dimana pada tanggal 8 Juni 2009 adanya Surat Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No.545/12161 ketika itu, Irwandi Yusuf,  perihal surat Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Emas Mineral Murni.

Berikut kronologis lengkap PT izin Eksplorasi PT EMM

1.    Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2005 berdasarkan surat dengan Nomor: 001/X/EMM/05 PT. Emas Mineral Murni (PT.EMM) mengajukan permohonan Kuasa pertambangan Eksplorasi Bahan galian Emas Primer dan Mineral Pengikutnnya kepada Bupati Nagan Raya.

2.    Bahwa pada tanggal 23 Maret 2009 berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dengan Nomor :1053/30/DJB/2009 tentang perihal Izin Usaha Pertambangan.

3.    Bahwa pada tanggal 8 Juni 2009 adanya Surat Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No.545/12161 tetang perihal surat Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Emas Mineral Murni.

4.    Bahwa pada tanggal 23 November 2009 Berdasarkan surat PT. EMM dengan Nomor: 013/MBO-EMM/XI/09 tentang perihal adanya Permohonan Perpanjangan Kuasa Pertambangan Explorasi Bahan Galian Emas Primer dan Mineral Pengikutnya.

5.    Bahwa pada tanggal  11 Januari 2010 berdasarkan surat Keputusan Bupati Nagan Raya degan Nomor; 545/22/SK/IUP-EKSPL/2010 perihal Persetujuan persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT. Emas Mineral MurnI, dan dalam Surat Keputusan ini mewajibkan perusahan melaksanakan: pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi mempunyai hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum (1 tahun), eksplorasi (5 tahun) dan studi kelayakan (1 tahun) dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun berturut-turut dan dinyatakan berlaku surut, terhitung mulai 16 Juni 2006 sampai dengan 15 Juni 2013. PT. Emas Murni Mineral, berdasarkan keputusan ini, dapat melakukan kegiatan eksplorasi di desa Blang Puuk, Kec. Beutong, Kab. Nagan Raya dengan luas wilayah 10.000 Hektar.

6.    Bahwa pada tanggal 16 November 2012, PT. EMM menyampaikan surat permohonan PT. Emas Mineral Murni No. 019/EMM/XI/2012 Perihal Permohonan Revisi Keputusan Bupati Nagan Raya No. 545/22/SK/IUP-Ekspl/2010 tertanggal 11 Januari 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Emas Mineral Murni.

7.    Bahwa pada tanggal 30 Januari 2013 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumberdaya Mineral menerbitkan surat No. 234/30/DBM/2013 Perihal Penjelasan Revisi IUP Eksplorasi PT. Emas Mineral Murni, yang ditandatangai oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral. Berdasarkan keputusan ini, Pemegang IUP Eksplorasi mempunyai hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan dalam WIUP untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun berturut-turut terhitung sejak 16 Juni 2006 sampai dengan 15 Juni 2014.

8.    Bahwa Pada tanggal 15 April 2013 Bupati Nagan Raya menerbitkan Surat Keputusan No 545/143/SK/Rev-IUP-Eksplorasi/2013 tentang Perubahan tas Keputusan Bupati Nagan Raya No. 545/SK/IUP-Ekspl./2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Emas Mineral Murni.

9.    Bahwa pada tanggal 22 April 2014, PT. Emas Mineral Murni mengajukan penghentian sementara kepada Bupati Nagan Raya melalui surat No. 0030/EMM/IV/2014 Perihal Permohonan Penghentian Sementara Kegiatan (Suspensi).

10.    Bahwa pada tanggal 06 Juni 2014, Bupati Nagan Raya menerbitkan Surat Persetujuan Penghentian Sementara Kegiatan PT. Emas Mineral Murni No. 545/200/2014. Penghentian sementara diberikan untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 06 Juni 2014 sampai dengan tanggal 05 Juni 2015. Surat Keputusan ini memuat keputusan ketentuan sebagai berikut: a. Menyampaikan laporan kepada Menteri, Gubernur atau Buapti/walikota sesuai dengan kewenangannya;b. Memenuhi kewajiban keuangan; dan c. etap melaksakanakan pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemantauan lingkungan,d. Persetujuan penghentian sementara ini berakhir, karena habis masa berlakunya atau permohonan pencabutan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan.

11.    Bahwa pada tanggal 23 september 2014, Bupati Nagan Raya menerbitkan Surat Keputusan No:660/003/Kep/2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas dan Mineral Pengikutnya (Emas DMP) PT. Emas Mineral Murni Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya Provisi Aceh. Izin Lingkungan ini memuat ketentuan mmeberikan izin lingkungan atas suatu rencana dan /atau kegiatan kepada PT. Emas Mineral Murni dengan jenis usaha Penambangan Emas dan Mineral Pengikutnya seluas lebih kurang 3.620 Ha. Penanggung Jawab Irsan Sosiawan sebagai Direktur Utama. Lokasi kegiatan berada di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya. PT. EMM harus memenuhi:2. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yaitu:a. Izin Pembuangan limbah Cair (domestik ataupun dari sisa kegiatan fabrikasi/workshop) ke Badan air atau sumber air,b. Izin Penyimpanan sementara limbag B3 (oli bekas dan sisa pelumas kegiatan);3. Izin Usaha, Izin mendirikan bangunan di lokasi kegiatan dan atau izin lain terkait dengan kegiatannya; 3. Izin-izin lain yang dpersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undanagan yang berlaku.

12.    Bahwa pada tanggal 24 September 2014, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nagan Raya menerbitkan Lembar Disposisi Surat dari Badan Pelayanan Perizinan terpadu dan penanaman modal (BP2T-PM) No:660/003/KEP/2014 Perihal tentang izin lingkungan kegiatan pertambangan emas dan mineral. Disposisi surat masuk dengan nomor agenda NO:541 tanggal 24 September 2014.

13.    Bahwa pada 19 Desember 2017, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Perusahaan Modal Asing melalui Surat Keputusan No. 66/1/IUP/PMA/2017 kepada PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM). Izin Operasi Produksi komoditas emas DMP dengan luas wilayah 10. 000 Ha yang terletak di lokasi kabupaten Nagan raya dan Aceh Tengah Provinsi Aceh.

14.    Bahwa pada tanggal 9 Juli 2018, Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan Pengumuman Rencana Pemasangan Tanda Batas melalui Surat No:07.Pm/30/DJB/2018 yang ditandatangai oleh Bambang Gatot Aryono, a.n Menteri ESDM Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Surat Pengumuman ini menjelaskan telah diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Emas Mineral Murni melalui Surat Keputusan Kepala BKPM No. 66/1/IUP/PMA/2017. Komoditas Emas DMP denga luas 10.000 Ha dan berlokasi di Kabupaten Nagan Rayadan Aceh Tengah Provinsi Aceh. Disebutkan berdasarkan Pengumuman ini akan dilakukan pemasangan tanda batas pada Wilayah Izin Usah Pertambangan Operasi Produksi pada juni 2018 sampai september 2018.



Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda