kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Kronologi dan Hasil Rapat Satgas Covid-19 Simeulue, Terkait Warganya Meninggal Positif Corona

Ini Kronologi dan Hasil Rapat Satgas Covid-19 Simeulue, Terkait Warganya Meninggal Positif Corona

Minggu, 02 Agustus 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Covid-19

DIALEKSIS.COM | Simeulue - Terkait pasien asal Simeulue an PA umur 19 tahun, yang meninggal dunia pada 30 Juli 2020 di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh. Kemudian dihari yang sama pula pada pukul 23.00 wib an PA di kebumikan di desa KB Simteng.

Adapun kronologis yang didapat dialeksis.com dari Juru Bicara Satgas Covid-19 Simeulue, Ali Muhayatsah, SH.

Menurut penjelasan jubir, pasien an. PA mengalami sakit Gondok yang sudah lama di alami. Pasien PA umur 19 tahun awalnya di rawat di rumah sakit umum daerah Kabupaten Simeulue mulai dari tgl 8 s.d 15 Juli 2020. Dirawat ruang kelas 1.

Selanjutnya kondisi alm PA semakin tidak membaik, kemudian di pindahkan dirawat di ruang ICU RSUD Kabupaten Simeulue dari tanggal 16 s.d 21 Juli 2020. Kepada yang bersangkutan alm PA di RSUD Kabupaten Simeulue sebelum dirujuk ke RSUZA Banda Aceh telah di lakukan Rapit Test 2 ( dua ) kali dengan hasilnya non Reaktif/Negatif.

Pada tanggal 21 Juli 2020 PA di rujuk ke RSUZA Banda Aceh via kapal very. Tanggal 22 Juli 2020 tiba di RSUZA Banda Aceh.

Selama dirawat di RSUZA BNA dari tanggal 22 Juli di rawat di ruang rauda 1, Ruang HCU, dan ICU.

Hasil keterangan dari saudara kandung PA yaitu MI selama di rawat di RSUZA Banda Aceh tidak ada pemberitahuan kepada pihak keluarga kalau adiknya sedang diambil sampel Swab.

Namun pada tanggal 30 Juli 2020 pukul 24.30 wib PA meninggal dunia. Pada pukul 02.00 wib diberangkatkan dari RSUZA BNA dengan ambulans menuju Labuhan Haji utk diseberangkan dengan KMP Teluk Sinabang menuju Simeulue.

Keterangan dari pihak keluarga dan juga ketua hipelmas Banda Aceh yang saat itu hadir tidak ada keterangan atau pemberitahuan dari pihak RSUZA BNA terkait kondisi PA. Dan saat jenazah diambil oleh petugas medis menuju ambulans, petugas tidak memakai APD termasuk petugas ambulans.

Di tanggal 30 Juli 2020, pukul 23.00 wib PA di kebumikan di Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue. Pada tanggal 31 Juli 2020, pukul 15.00 wib. Didapat informasi dari k0nfrensi pers kadis kesehatan provinsi Aceh berdasarkan hasil swab dari Balibangkes Aceh ada satu orang warga Simeulue jenis kelamin perempuan inisial PA dinyatakan positif Covid-19.

Selanjutnya direktur RSUD Kabupaten Simeulue dr. Farhan melakukan koordinasi terkait keterangan info media tersebut. Ternyata yang dimaksud adalah PA pasien rujukan dari Simeulue. Pada tanggal 1 Agustus 2020, pukul 14.27 wib surat resmi hasil swab PA diterima oleh Dirut RSUD Kabupaten Simeulue drg. Farhan. Dengan nomor surat : PM.03.01/3/7/19/2020. Perihal Hasil Pemeriksaan Covid-19. Satu lampiran hasil.

Almarhumah PA terkontaminasi/terpapar Covid-19 saat di rawat di RSUZA BNA.

Selanjutnya pada tgl 1 Agustus 2020 pukul 15.00 wib tim Satgas Covid-19 Kabupaten Simeulue melakukan rapat kerja bertempat di media center Covid-19 Kabupaten Simeulue, yg dihadiri oleh Sekda, Dandim 0115 Simeulue,Danlanal, Kapolres,Ketua MPD, Seluruh Kepala bidang satgas Covid-19 kabupaten Simeulue.

Adapun hasil rapat satuan tugas (Satgas) Covid-19 Simeulue sebagai berikut.

1. Melakukan tracking terhadap keluarga dan warga yang ada berkontak langsung dengan jenazah dan keluarga korban.

2. Melakukan karantina mandiri. Selama 14 hari dibawah pengawasan tim satgas Covid-19 kabupaten, kecamatan dan desa.

3. Melakukan rapitd Test kepada keluarga dan yang berkontak sesuai dengan daftar tracking yg dilakukan.

4. Bagi yang ada terkonfirmasi hasil Rapitd Test akan dilakukan tes Swab dan akan dilakukan karantina / isolasi di RSUD Kabupaten Simeulue.

5. Desa, kecamatan dan satgas menyiapkan kebutuhan logistik kepada yang akan di karantina selama 14 hari.

6. Tim satgas Covid-19 harus bekerja ekstra dan tidak boleh ragu-ragu dalam mengambil tindakan-tindakan.

7. Terus tingkatkan koordinasi mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, desa dan dusun.

8. Membuat surat kepada gubernur cq dinas kesehatan provinsi Aceh terkait kelalaian dan keterlambatan informasi yang di terima di kabupaten sehingga tidal terjadi lagi seperti kasus alamrhumah PA umur 19 tahun.

9. Tim satgas segera melakukan penegasan kembali terkait regulasi dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Covid-19.

10. Kepada masyarakat agar mematuhi Protokol kesehatan, memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.(IDW).


Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

riset-JSI
Komentar Anda