kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Konsekuensi Bagi Aceh Bila Pilkada Serentak Diundurkan ke 2027

Ini Konsekuensi Bagi Aceh Bila Pilkada Serentak Diundurkan ke 2027

Rabu, 24 Juni 2020 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan ada wacana Pilkada serentak 2024 diundur ke 2027. Wacana ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bila Pilkada Serentak yang direncanakan November 2024 sebagaimana ketentuan pasal 201 UU 10 Tahun 2016 digeser ke Tahun 2027, Menurut Komisioner KIP Aceh Munawarsyah, belum mengetahui secara detil wacana tersebut, namun bisa jadi wacana tersebut menjadi bagian dari materi yang sedang digodok pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Namun bagi Aceh sendiri penyelenggaraan Pilkada sudah diatur dalam Pasal 65 Ayat 1 UU 11 Tahun 2006 yang mengatur skema pemilihan secara periodik setiap 5 (lima) tahun sekali, terakhir Pilkada serentak Aceh digelar tahun 2017 maka pelaksanaan Pilkada selanjutnya secara normal dilaksanakan Tahun 2022. 

Jadi terkait Aceh, Pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus memperhatikan norma pemilihan yang telah diatur dalam UU 11 Tahun 2006. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebenarnya juga sudah menegaskan penghargaan terhadap pengaturan lain yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri bagi daerah khusus. Dalam Pasal 199 diatur. 

“Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri,” kata Munawarsyah

Frasa sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri ini yang menurut pandangan saya menjadi dasar pengecualian bagi penyelenggaraan pemilihan di Propinsi Aceh, dikarenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh adalah Undang-Undang tersendiri yang mengatur lain.

Jadi menurut Munawarsyah, wacana Pilkada Serentak November Tahun 2024 diundur ke tahun 2027 itu mungkin untuk menyesuaikan keserentakan Pemilu dan Pemilihan yang sedang digodok dalam RUU Pemilu yang menyebutkan pemilu daerah/pemilu lokal dan pemilu nasional. 

Menurut Munawarsyah, isu dan diskursus yang berkembang di internal penyelenggara Pemilu terkait RUU Pemilu adalah keserentakan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal, dimana dalam RUU yang beredar ada wacana pelakasanaan “Pemilu Daerah” (Pilkada dan DPRD) dimulai Tahun 2027 dan Pemilu Nasional (Pilpres, DPR, DPD) mulai Tahun 2029. Bila wacana ini yang dipilih dan diterapkan, maka bagi Aceh terkait Pemilihan Kepala Daerah tidaklah menjadi masalah, karena tahun 2027 masuk dalam skema periodik 5 tahun hasil Pilkada Tahun 2022.

 Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra mengatakan, ada kemungkinan pilkada serentak yang semula akan digelar di 2024 diundur menjadi 2027. Wacana ini, menurut Ilham, tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah. 

"Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (23/6/2020). 

Ilham menyebut bahwa pengunduran keserentakkan pilkada bukan diusulkan oleh KPU. Wacana tersebut juga masih berupa gagasan yang baru akan dibahas DPR dan pemerintah untuk dituangkan menjadi undang-undang. "Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang," ujar Ilham. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda