kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Klarifikasi Pemkab Aceh Tamiang Terkait Refocussing Penjabaran APBK 2020

Ini Klarifikasi Pemkab Aceh Tamiang Terkait Refocussing Penjabaran APBK 2020

Selasa, 19 Mei 2020 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Agusliayana Devita. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Munculnya berita di sejumlah media terkait Refocussing Penjabaran APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, pada Senin (18/05/20), menyatakan perlu adanya klarifikasi informasi yang berimbang.

Terkait berita yang dimuat berupa pengadaan mobil sebesar Rp 900 juta untuk Bupati Aceh Tamiang, dijelaskan bahwa anggaran tersebut dipergunakan untuk pembelian dua unit Mobil Toyota New Kijang Innova.

Kedua mobil tersebut dipergunakan untuk Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang operasional di lapangan. Pengadaan kedua mobil tersebut sudah dilaksanakan pada 28 Februari 2020 melalui mekanisme E-Catalog.

Artinya, kegiatan lelang dilakukan sebelum adanya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 terhadap Refoccusing APBD 2020 untuk penanganan dampak COVID-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.

“Begitu juga dengan pengadaan sepeda motor sebesar Rp 200 juta, untuk pembelian 9 Unit Sepeda Motor yang pelaksanaan pengadaannya juga pada tanggal 27 Februari 2020 melalui mekanisme E-Catalog," ungkap Devi.

Kemudian terkait isu berita tenaga medis yang terlibat penanganan Covid-19 tidak diberikan uang makan, dapat dijelaskan bahwa pihak BPBD Aceh Tamiang selaku Bendahara Gugus Tugas telah membayarkannya kepada tenaga medis baik yang bertugas di Posko Terpadu melalui penanggung jawab posko maupun di RSUD Aceh Tamiang melalui Direktur RSUD.

Begitu juga halnya berita penambahan anggaran untuk Bunda PAUD dari Rp 400 juta menjadi Rp 600 juta. Perlu diklarifikasi bahwa anggaran tersebut bukan untuk kegiatan Bunda Paud (Istri Bupati Aceh Tamiang), melainkan untuk kegiatan belanja operasional penyelenggaraan Lembaga Pendidikan (sekolah) PAUD (BOP PAUD) yang sumber dananya dari DAK Non Fisik dengan anggaran sebelumnya Rp 480 juta bertambah sebesar Rp 147 juta, dengan total menjadi Rp 627 juta.

Penambahan anggaran tersebut dikarenakan adanya pendataan ulang/pembaruan data pada TK Negeri/KB Negeri yang berada pada Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga data yang ada sekarang sudah disesuaikan dengan data Dapodik pada Pemerintah Pusat.

Anggaran dimaksud tidak menambah pagu anggaran dari pendapatan DAK Non Fisik BOP Paud, adapun perubahan dimaksud merupakan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, bukan dari Bunda Paud Kabupaten Aceh Tamiang (Istri Bupati Aceh Tamiang).

Sedangkan berita pembangunan (fisik) berupa tempat parkir, eks tanah SDN 3 Kualasimpang, dianggarkan karena adanya revitalisasi jalan didepan pasar pagi yang sudah dilaksanakan Tahun 2019, sehingga lokasi parkir dipindahkan ke areal eks SDN 3 Kualasimpang untuk mencegah kemacetan di areal lokasi pasar.

“Untuk diketahui bersama, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam melakukan rasionalisasi penjabaran APBK Aceh Tamiang T.A 2020 sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/ KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional," tutup Devi. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda