Ini Ketentuan Penetapan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh Tahun 1443 H, Simak
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Keputusan bersama penetapan zakat fitrah. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepetusan bersama Penetapan Zakat Fitrah Kota Banda Aceh Tahun 1443 H/2022 M yang berdasarkan rapat koordinasi pada hari Senin (11/4/2022) bertempat di kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh menetapkan bahwa Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk Beras dengan berpedoman Mazhab Syafi’i.
Hal tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama aceh Nomor 13 Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya, dan Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh tanggal 24 Maret 2022 tentang peyelenggaraan ibadah Ramadan Tahun 1443 H/2022 M. Adapun hasil keputusan rapat sebagai berikut:
1. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk Beras (Makanan Pokok) berpedoman Mazhab Syafi’i, maka kadar satu ‘Sha’ adalah 1,5 bambu + dua genggam atau 2,8 Kh untuk setiap jiwa;
2. Bagi yang mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk Uang berpedoman pada Mazhab Hanafi (Berdasarkan harga Gandum, Kurma, dan Anggur) dengan satu ‘Sha’ adalah 3,8 Kg. Berdasarkan hasil survei pasar Gandum kualitas terbaik, maka Zakat Fitrah dikeluarkan sebesar : Rp 45.000,- untuk setiap jiwa.
[ftr]