Beranda / Berita / Aceh / Ini Fatwa Ulama Aceh Soal Merobohkan Masjid Lama

Ini Fatwa Ulama Aceh Soal Merobohkan Masjid Lama

Jum`at, 25 Agustus 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa hukum mengenai membangun masjid baru dan merobohkan masjid lama untuk kepentingan umat. 

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, mengatakan bahwa fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap permasalahan yang sering terjadi di kalangan masyarakat di Aceh.

Fatwa ini memberikan pedoman hukum yang mengatur tata cara pembangunan masjid baru dan merobohkan masjid lama. Keputusan tersebut diharapkan dapat membantu menghindari konflik dan kontroversi dalam proses pembangunan dan pengelolaan masjid di Aceh, serta menjaga kebersamaan dan persatuan umat Muslim di wilayah tersebut. 

"Dalam fatwa tersebut ada sembilan poin fatwa dan delapan poin tausiah. Dan fatwa tersebut diterbitkan menjawab problem atau masalah merobohkan masjid lama untuk membangun masjid baru yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," kata Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Jumat (25/8/2023).

Menurut dia, hukum merobohkan masjid karena perluasan untuk meningkatkan daya tampung jamaah diperbolehkan asalkan mendapatkan rekomendasi pemerintah daerah setempat.

"Akan tetapi, hukum merobohkan masjid yang tidak didasari kemaslahatan atau kepentingan umat seperti untuk keindahan dan estetika semata adalah tidak diperbolehkan," katanya.

Tgk H Faisal Ali menambahkan dalam fatwa yang diterbitkan tersebut juga menyatakan pengalihan status meunasah ataupun musala wakaf menjadi masjid tidak diperbolehkan.

Dalam fatwa tersebut, kata dia, juga ada tausiah yang meminta pemerintah daerah membantu percepatan pengurusan sertifikasi tanah wakaf agar status hukumnya menjadi lebih jelas. Serta meminta pemerintah daerah meninjau ulang struktur dan kewenangan pengurus masjid.

"MPU Aceh dalam fatwanya juga berharap nazir atau pengelola harta wakaf memberdayakan harga wakaf menjadi lebih bermanfaat. Dan juga kepada pengurus dan masyarakat juga diharapkan dapat memakmurkan masjid," kata Tgk H Faisal Ali.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda