kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini dia 19 Asrama Aceh di Pulau Jawa

Ini dia 19 Asrama Aceh di Pulau Jawa

Jum`at, 19 Oktober 2018 14:25 WIB

Font: Ukuran: - +

Asrama Putra Aceh Leuser, salah satu asrama Aceh yang terletak di Jogjakarta (Source : flickr.com)



Ini dia  19 Asrama Aceh di Pulau Jawa


DIALEKSIS.COM -  Terdapat lebih kurang 19 asrama  Aceh yang yang berada di kota-kota di pulau Jawa, baik itu di DKI Jakarta,  DI Yogyakarta, Bandung, Semarang, Bogor, Malang, Sumedang dan kota-kota lainnya adalah menjadi tempat tinggal selama para mahasiswa dari Aceh belajar diperguruan tinggi di kota-kota tersebut. Dari sejumlah asrama tersebut saat ini sebagian besar dibawah naungan yayasan-yayasan yang di dirikan untuk kepentingan pengelolaan dan perawatan beserta status legalitas.


Berikut nama dan alamat asrama tersebut :

1.    Wisma FOBA, beralamat di Jl. Setia Budi Barat No 1 Kec. Setia Budi, Kota Jakarta Selatan. Asrama ini di keloal dan dimilki oleh Yayasan Wisma Mahasiswa Pelajar Indonesia, dengan alas kepemilkan Hak Guna Bangunan (HGB), sebagaimana yang diterangkan dalam dokumen profil asrama mahasiswa Aceh, Pihak yayasan belum menanggapi surat dari Gubernur Aceh tentang pengamanan aset asrama Mahasiswa/i Aceh yang berada di luar Aceh.


2.    Asrama Putra Aceh Leuser, beralamat di Jl Batu Hulung, No 6 Marga Jaya, Dramaga Bogor, jawa Barat. Asrama ini dibawah pengelolaan Yayasan Bina Mentari / Taman Iskandar Muda, dengan bukti kepemilikan SHM No 31 Tanggal 16-4-2004, Pihak yayasan belum menanggapi surat dari Gubernur Aceh tentang pengamanan aset asrama Mahasiswa/i Aceh yang berada di luar Aceh.


3.    Asrama Putri Malahayati, beralamat di Jl. Batu Hulung, No 2A Hapsara, Bogor Barat, Bogor Jawa Barat. Asrama ini dikelola oleh Yayasan Bina Mentari / Taman iskandar Muda dengan kepemilikan atas nama pribadi anggota Yayasan. Pihak yayasan belum menanggapi surat dari Gubernur Aceh tentang pengamanan aset asrama Mahasiswa/i Aceh yang berada di luar Aceh.


4.    Wisma Teuku Umar, beralamat di Jl Ciciendo No 9 Bandung, Jawa Barat. Asrama ini di kelola oleh Yayasan Kamaba Bandung, dengan bukti kepemilikan HGB no 9, Akta Jual Beli tgl 14-4-1984, dalam jawabannya terhadap surat Gubernur Aceh, yayasan KAMABA menjawab belum dapat mengalihkan aset tersebut kepada Pemerintah Aceh.


5.    Wisma Sultan Iskandar Muda, beralamat di Jl Belimbing No. 3 Cihapit, Bandung dan Jl. Mangga No. 3-7 Cihapit, Bandung. Kedua asrama ini dikelola oleh Yayasan Kamaba Bandung, dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 50 tanggal 12-12-1964, yayasan KAMABA menjawab belum dapat mengalihkan aset tersebut kepada Pemerintah Aceh.


6.    Wisma Sultan Iskandar Muda, beralamat di Jl Belimbing No.7 Cihapit, Bandung dan Jl. Mangga No 3-7 Cihapit, Bandung. Asrama ini dikelola oleh Yayasan Kamaba Bandung, bukti kepemilikan hak huni (VB). yayasan KAMABA menjawab belum dapat mengalihkan aset tersebut kepada Pemerintah Aceh.


7.    Wisma Panglima Teuku Nyak Makam, beralamt di Jl Caringin, No 51 RT 12, RW 02 Desa Sayang, kec Jatinangor, Kab Sumedang Jawa Barat. Dimilki oleh Pemerintah Aceh dan dikelola oleh Yayasan Kamaba Bandung, dengan bukti kepemilikan SHM no 11. Wisma ini dihuni oleh mahasiswa putra asal Aceh, dengan kondisi bangunan dan faslilitas yang tidak layak huni, informasinya akan dibangun kembali pada tahun anggaran 2016 sebesar 5 Milyard.    


8.    Asrama Putra Sabena, beralamat di Jl Taman Siswa, No. 13 Wiroguna Yogyakarta. Asrama sudah lama dihuni dan kuasai secara fisik oleh mahasiswa dan pelajar di Yogyakarta. Asrama ini dikelola oleh Dewan Pimpinan Taman Pelajar Aceh. Asal usul tanah adalah RVO 356, kemudian terbit Sertipikat HGB No 27 a.n WNI keturunan (nama yang tidak jelas), kemudian pada tanggal 27 Oktober tahun 1967 tanah dijual kepada Putranto Noerhadi, sehingga HGB No. 27 beralih status menjadi Hak Milik No. 5 / Mgs a.n. Putranto Hadi. Selanjutnya pada bulan Februari 2015, pengurus asrama telah bertemu dengan ahli waris tanah a.n. Djoko Syaibani, S.H. (74 tahun) yang menjelaskan dan mengakui bahwa tanah dan bangunan asrama Sabena telah dibeli oleh Pemerintah Aceh pada tahun 1960, namun pengalihan hak atas tanah belum dilakukan. Bahwa Surat Penguasaan Fisik Atas Tanah telah ditandatangani oleh pihak kelurahan Wiroguna, yang selanjutnya dapat diteruskan ke BPN Yogyakarta.


9.    Asrama Putra Merapi Duwa, beralamat di Jl. Sunaryo No. 2 Kota baru Yogyakarta, dikelola dan dimilki oleh Yayasan Pembina Darussalam dengan HGB no 214 berlaku sejak tanggal 23-09-1980, asrama ini dihuni sejak tahun 1949. Bahwa HGB telah jatuh tempo dan perlu segera diperpanjang dikantor BPN Kota Yogyakarta, alamat sekretariat Yayasan Pembina Darussalam sudah tidak diketahui lagi, di sarankan agar Pemerintah Aceh mengajukan pengalihan aset ke Kancingan Kraton Yogyakarta. Taman Pelajar Aceh dan penghuni asrama telah menanggapi surat gubernur No 030 / 21241 tanggal 22 September 2015 tentang pengamanan aset asrama mahasiswa /i yang berada di luar propinsi Aceh dengan membuat surat pernyataan untuk pengamanan dan pengelolaan asrama ditangani oleh Pemerintah Aceh.


10.    Asrama putra Meuligo Iskandar Muda, beralamat di Jl Poncowinatan No 6, Cokrodiningrat Yogyakarta, dikelola oleh Dewan Pimpinan Taman Pelajar Aceh, saat ini asrama ini masih berstatus Sertipikat HGB No 526/CKD tanggal 30-11-1999 berakhir tanggal 06-12-2019 a.n Yulianti Puspa dan Tan Sian Ien (innawati Jusuf), setelah gugatan diputus dan dinyatakan tidak diterima oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung................, maka Asrama ini masih dikuasai oleh TPA.


11.    Asrama Cut Nyak Dhien dan Balee Gadeng, beralamat di Jl. RA. Kartini No 1A Sagan, Yogyakarta.Asrama ini dikelola oleh Yayasan Cut Nyak Dhien, dengan bukti kepemilikan Tanah Kesultanan (Sultan Ground), Surat Penguasaan Fisik atas Tanah, belum ditandatangani oleh pihak Kelurahan Terban, dikarenakan tidak ada bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan. Dikarenakan status tanah adalah Sultan Ground sehingga Pemerintah Aceh dapat megajukan permohonan ke Kancingan Kraton Yogyakarta. Bahawa belum ada tanggapan dari pihak Yayasan Cut Nyak Dhien terkait surat Gubernur tentang Pengamanan aset asrama mahasiswa/i Aceh yang berada di luar provinsi Aceh.


12.    Asrama Pocut Meurah Intan, berlamat di Jl Banjasari, Gang Lwenasari No. 43 Tembalang, Semarang, Jawa Tengah. Asrama ini dikelola oleh Yayasan Pocut Meurah Intan, dengan bukti kepemilikan HGB. Yayasan Pocut Meurah Intan menjawab belum dapat mengalihkan aset tersebut kepada Pemerintah Aceh.       


13.    Asrama Putri Cut Mutia, yang berlamat di Jl. Bendungan Jatigede, No. 4 Kelurahan Sumber Sari, Malang Jawa Timur. Di kelola oleh Pemerintah Aceh dan Ikatan Keluarga Tanah Rencong, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Pakai, No 18.


14.    Asrama Putra Teungku Chik Di Tiro, berlamat di Jl. Bendungan Jatigede, No. 3 Kelurahan Sumber Sari, Malang Jawa Timur, Asrama ini beralas hak AJB atas nama Husni Ali, kemudian pengakuan Husni Ali sudah siap melakukan pengalihan hak kepada Pemerintah Aceh, dan pemerintah Aceh sudah memberikan Kuasa Khusus kepada Husni Ali untuk menyelesaikan proses pengalihan hak tersebut.


15.    Asrama Putri Pocut Baren, beralamat di Jl Kedondong Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Asrama ini dikelola oleh Yayasan Rahmania Fortuna dengan bukti kepemilikan HGB No 00168. Yayasan Rahmania Fortuna menyetujui pengalihan aset menjadi milik Pemerintah Aceh.


16.    Asrama Pocut Baren, beralamat di Jl Babakan Lebak RT 01/ RT 02 Kelurahan Balumbang Jaya, Dramaga – Bogor Jawa Barat. Asrama ini dikelola oleh Yayasan Gerbang Anak Sejahtera dengan bukti kepemilikan HGB No 26. Yayasan Gerbang Anak Sejahtera menyetujui pengalihan aset kepada Pemerintah Aceh.


17.    Asrama Putri Pocut Baren, beralamat di Jl Tubagus Ismail Raya No. 36 Bandung Jawa Barat. Asrama ini dikelola oleh Yayasan Gerbang Anak Sejahtera, dengan bukti kepemilikan HGB no 1111. Yayasan Gerbang Anak Sejahtera menyetujui pengalihan aste kepada Pemerintah Aceh.


18.    Asrama Putri Pocut Baren, Asrama ini didirikan dari dana Corporate Social Responsbility P.T. Arun, saat ini dikelola oleh Yayasan Gerbang Anak Sejahtera dan menyetujui penaglihan aset kepada Pemerintah Aceh.


19.    Asrama Pocut Baren, beralamat di Jl Putri Hijau No. 1A, RT 001/ RW 09, Tlogomas, Malang Jawatimur. Asrama ini dikelola oleh Yayasan Gerbang Anak Sejahtera dengan bukti kepemilikan HGB No 313. Yayasan Gerbang Anak Sejahtera menyetujui pengalihan aset kepada Pemerintah Aceh.


Bahwa 19 aset sebagaimana yang sudah diuraikan diatas selama ini menjadi tempat tinggal dan belajar bagi mahasiwa dan mahasiswi yang belajar baik di perguruan tinggi ataupun institusi pendidikan lainnya. Dari data yang ada, bahwa selama ini asrama-asrama tersebut di miliki oleh yayasan yasan tersebut dengan dengan Hak Milik, Hak Guna Bangunan ataupun alas hak lainnya. (REL/HH)








Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda