Ini Daftar 10 Kontraktor Nakal di Aceh Masuk Daftar Hitam LPSE
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 10 perusahaan kontraktor atau rekanan penyedia barang dan jasa di Provinsi Aceh masuk dalam daftar hitam atau blacklist Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan pantauan Dialeksis.com di laman website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Aceh, rekanan yang masuk daftar hitam tersebut adalah;
1. PT Mahardika Permata Mandiri
Beralamat di Jl. Medan-Banda Aceh Km.265, Dusun II Tgk. Moncarak No. 5 Gp. Desa Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe
2. CV Baru Mulia
Beralamat di Jl. Twk. Hasyim Banta Muda No.16 Kel. Mulia Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh
3. PT Victory Sinergi Perkasa
Beralamat di Jalan Tgk. Chik Dipineung I Komplek Villa Citra No. 50 Gampong Pineung Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
4. PT Naviculla Indah Persada
Beralamat di Jl. Simpang V No. 31 B Keude Bagok Nurussalam, Aceh Timur
5. PT Flamboyant Huma Arta
Beralamat di Jl. Fatahillah Iv No. 1 Geuceu Iniem, Kota Banda Aceh
6. CV Karya Agung Utama
Beralamat di Jl.Khairil Anwar No 31 Kota Banda Aceh
7. CV Sandi Bravo
Beralamat di Desa Keude Blang Kec. Idi Rayeuk Kab Aceh Timur
8. CV Bina Safir Grup
Beralamat di Jl. T. Nyak Arief, Lamgugop Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
9. CV Pati Bunga
Beralamat di Jl. Cempaka No. 21 Gp. Ateuk Pahlawan Kecamatan Baiturrahman-Kota Banda Aceh
10. CV Family Jaya Perdana Mandiri
Beralamat di Gampong Pucok Alue, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kel. Pucok Alue, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara
Untuk diketahui, kesalahan yang dilakukan oleh para rekanan tersebut diantaranya tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang atau jasa.
Adapun sanksi yang diberikan kepada para rekanan yang masuk dalam daftar hitam tersebut adalah tidak diperkenankan mengikuti proses tender sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- Dianggap Bertanggung Jawab Runtuhnya Bangunan, Turki Keluarkan Surat Perintah Penahanan 131 Orang
- Dilema Kepastian Hukum dan Pedoman yang Jelas Bagi Pelaku Usaha Konstruksi
- Pemerintah Aceh Umumkan Tender APBA 2023 Lebih Cepat
- Achmad Marzuki Ingatkan Rekanan Percepat Pengerjaan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues