Ini Catatan kritis Terbaru Kepala ULP Pemerintah Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kebijakan Gubernur Aceh yang melantik Said Anwar menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, dinilai maka tidak memenuhi unsur kepatutan secara aturan yang berlaku.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian mengatakan, sehingga kebijakan Gubernur Aceh tersebut, melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017
“Kebijakan Gubernur Aceh dalam menetapkan kepala ULP Aceh, terkesan dipaksakan pada orang tertentu sehingga terjadi pengabaian terhadap aturan yang berlaku saat ini. kebijakan kebijakan yang tidak patut dapat berimplikasi pada hukum dikemudian hari,” ujar Alfian kepada dialeksis, Selasa (17/8/2021).
Alfian menambahkan, menurut catatan pihaknya, kepala ULP tersebut juga sudah pernah di panggil oleh pihak Kejati Aceh, dipanggil karena telah menandatangani surat dan menugaskan anggota pokja untuk melakukan lelang online pembangunan gedung Oncology Centre di RSUZA.
Maka Pemerintah Aceh perlu segera untuk mengambil langkah yang patut terhadap posisi kepala ULP saat ini. Mengingat sebelum ada perlawanan hukum atas kebijakan tersebut dan sangat mencederai terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di pemerintah aceh.
“Permasalahan serius ini perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama oleh DPRA untuk dapat mengambil langkah tegas, kemudian aparat penegak hukum di Aceh juga perlu memberi penjelasan atau klarifikasi terhadap kebijakan tersebut, sehingga ada kepastian hukum,” tutur Alfian.
Tambahnya, Kepala ULP Aceh tersebut, juga pernah dilakukan BAP sebanyak 2 kali di Polda Aceh, terkait proyek jalan Blangkejeren - Tongra - Abdya pada tahun 2018, dengan nilai proyek sebesar Rp 20 milyar.
“Dimana Said Anwar Fuadi sebagai PPTK dengan rekanan PT Lembah Alas,” kata Alfian.