kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Cara Mendapatkan Santunan SWDKLLJ dari Jasa Raharja Hingga Rp 50 Juta

Ini Cara Mendapatkan Santunan SWDKLLJ dari Jasa Raharja Hingga Rp 50 Juta

Selasa, 21 Februari 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setiap tahun, setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia dikenakan biaya SWDKLLJ sebagai bagian dari pajak STNK. 

SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diberlakukan sejak tahun 1978. 

Biaya ini diperuntukkan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya dengan memberikan ganti rugi kepada mereka atau keluarga korban yang telah meninggal. 

Biaya SWDKLLJ ini merupakan salah satu sumber pendanaan yang digunakan untuk menangani kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Besarnya biaya SWDKLLJ yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki. Pada tahun 2021, besaran biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua adalah sebesar Rp. 25.000,- per tahun, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih besar besarnya mencapai Rp. 65.000,- per tahun. Biaya ini harus dibayarkan bersamaan dengan pajak STNK setiap tahun.

Meskipun demikian, pencairan dana SWDKLLJ ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi dari SWDKLLJ adalah korban kecelakaan lalu lintas atau keluarga korban yang telah meninggal. 

Untuk dapat mengajukan klaim, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian, melampirkan bukti-bukti yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas (SKL) dan Surat Keterangan Dokter (SKD), serta memenuhi persyaratan medis untuk dapat mengajukan klaim. 

Setelah persyaratan dipenuhi, LPM akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan keputusan apakah klaim tersebut dapat diberikan atau tidak.

Dalam hal terjadi kecelakaan, SWDKLLJ dapat memberikan bantuan finansial yang dapat membantu korban dan keluarganya dalam menghadapi dampak kecelakaan tersebut. 

Untuk itu, penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak STNK, termasuk biaya SWDKLLJ, secara tepat waktu agar dapat membantu korban kecelakaan lalu lintas jika dibutuhkan. 

Selain itu, juga penting bagi pengguna jalan raya untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Namun, tidak semua kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung oleh Jasa Raharja, perusahaan asuransi milik negara yang mengelola program SWDKLLJ tersebut.

Beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja antara lain kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara kendaraan bermotor, korban kecelakaan yang menerobos perlintasan kereta api (KA), dan korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau korban kecelakaan yang terbukti sedang dalam keadaan mabuk.

Namun, untuk korban kecelakaan yang memenuhi persyaratan, Jasa Raharja akan memberikan santunan berbeda-beda sesuai dengan jenis dan tingkat keparahan kecelakaan yang dialami. 

Santunan tertinggi yang diberikan oleh Jasa Raharja adalah Rp 50 juta dan diberikan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia.

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan santunan untuk korban kecelakaan yang mengalami cacat seumur hidup, perawatan korban kecelakaan, penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris, serta santunan untuk manfaat tambahan seperti pengganti biaya P3K atau ambulans.

Untuk mengajukan klaim asuransi SWDKLLJ dari Jasa Raharja, korban atau keluarga korban harus mengumpulkan berbagai dokumen seperti surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres, surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit, serta identitas pribadi korban seperti KTP, KK, dan surat nikah. 

Selanjutnya, korban atau keluarga korban harus mengisi formulir pengajuan santunan dan formulir keterangan kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia. Semua dokumen harus diserahkan lengkap ke petugas di kantor Jasa Raharja untuk diproses lebih lanjut.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda