Ini Besaran Membayar Zakat Fitrah Ramadan Tahun Ini di Kota Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh Telah menetapkan jumlah atau besaran membayar zakat fitrah.
Penetapan ini diputuskan dalam rapat bersama dengan lembaga terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, dianataranya Kepala Kantor Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Mahkamah Syariyah, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Baitulla Mal, Bagian Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Banda .
Berikut ini jumlah atau besaran membayar zakat fitah di Kota Banda Aceh. Penetapan besaran zakat fitrah berikut ini berlaku untuk wilayah kota Banda Aceh.
Seperti diketahui zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) dengan besaran 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.
Bila dikonversikan dalam bentuk uang, Pemerintah Kota Banda Aceh juga merincikan besaran uang yang harus dibayar untuk zakat fitrah.
Berikut selengkapnya data resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh; (ZU)