kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Alur Seleksi Calon Dirut PT BAS, Simak Penjelasan Lengkapnya

Ini Alur Seleksi Calon Dirut PT BAS, Simak Penjelasan Lengkapnya

Jum`at, 28 Oktober 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

[Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bank Aceh Syariah (BAS) sedang menjadi perhatian publik terkait dengan pergantian jabatan Direktur Utama (Dirut) menyusul berakhirnya masa jabatan Haizir Sulaiman pada 8 Oktober 2022.

Banyak pihak berharap kepada Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BAS bisa membuka kesempatan seluas-luasnya untuk putra-putri Aceh, termasuk dari luar Aceh agar bisa berkompetisi menjadi Dirut atau Direksi BAS.

Pergantian Dirut BAS yang sejatinya adalah urusan internal pemegang saham ternyata telah memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat, terlebih setelah dua calon yang diusulkan olen Gubernur Aceh ke OJK Pusat tidak lulus uji kualifikasi sehingga (kemungkinan) akan dibentuk Tim Pansel baru guna menjaring calon yang akan diusul lagi ke OJK.

Melihat polemik tersebut, Litbang Dialeksis.com menelusuri kronologis proses seleksi Direktur Utama BAS. Berikut ulasannya:

Proses seleksi berawal dari Surat Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) kepada Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. Bank Aceh Syariah tanggal 09 Mei 2022 yang meminta arahan tentang masa jabatan Dirut Bank Aceh yang akan berakhir pada 08 Oktober 2022.

Kemudian, disusul surat PSP kepada Dewan Komisaris tanggal 11 Mei 2022 yang menegaskan sebagai berikut:

a) Masa jabatan Direktur Utama PT. Bank Aceh Syariah tidak diperpanjang dan mengamanatkan kepada Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) untuk segera melakukan tahapan proses nominasi calon Dirut Bank Aceh yang baru.

b) PSP menegaskan bahwa 4 Direksi eksisting (yang sedang menjabat) tidak diperkenankan untuk ikut dalam Nominasi dengan alasan agar mereka lebih fokus menjalankan tugas dalam jabatan yang sedang diemban.

c) PSP memberikan batas waktu kepada KRN untuk melakukan proses seleksi selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 25 Juni 2022.

d) PSP juga berharap kepada KRN untuk selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengannya pada saat melakukan proses seleksi.

Menindak lanjuti arahan PSP, KRN melakukan pertemuan pada tanggal 30 Mei 2022 dengan jajaran Direksi untuk menjelaskan maksud dari arahan PSP dan KRN meminta calon Dirut yang potensial dan kapabel dari jajaran Direksi serta memberikan batas waktu sampai dengan tanggal 2 Juni 2022.

Selanjutnya, PSP dan KRN melakukan head hunting terhadap calon Dirut. Hasil penjaringan oleh KRN diperoleh sebanyak 7 kandidat dari unsur internal yang dinilai memenuhi syarat.

Namun, berdasarkan proses seleksi administratif diketahui, 3 calon Dirut tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan memiliki beberapa catatan bersifat administratif (melebihi batas umur maksimal dan sedang mengikuti pendidikan).

Sebanyak 4 orang calon Dirut yang dinyatakan memenuhi syarat administratif selanjutnya dilakukan asesmen oleh KRN bersama Psikodista Consultant dan DPS (Tim Seleksi).

Dalam melakukan proses asesmen, Tim Seleksi membagi dua tahapan; Tahapan Pertama (Tes Psikologi, LGD, dan Wawancara). Tahapan Kedua (Technical Bank Competency, Presentasi Kasus, dan Wawancara).

Selanjutnya, Tim Seleksi menyatakan bahwa dari ke 4 orang calon Dirut tersebut, sebanyak 1 orang dinyatakan disarankan (lulus) dan 3 orang dinyatakan dapat disarankan (lulus).

Berdasarkan hasil asesmen di atas, Tim Seleksi menyerahkan berkas ke 4 calon Dirut kepada Direktur Kepatuhan PT. Bank Aceh untuk dilakukan "Complience Checklist".

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Kepatuhan, kemudian KRN menyerahkan berkas para calon Dirut tersebut kepada PSP untuk dilakukan wawancara khusus dan hasilnya PSP merekomendasikan 3 nama calon.

Selanjutnya, PSP menyerahkan ke 3 nama calon tersebut kepada KRN dan KRN meminta Dirut membuat surat pengantar kepada pihak OJK.

Lalu, pihak OJK membalas surat kepada Direktur Utama dan meminta hanya 2 orang calon Dirut saja untuk dilakukan Fit and Proper Test.

Selanjutnya, PSP (Pj Gubernur) merekomendasikan 2 orang calon Dirut, yaitu Fadhil Ilyas dan Muhammad Razi.

Terakhir, pihak OJK melalui suratnya kepada Direksi PT. Bank Aceh Syariah tertanggal 12 Oktober 2022 menyatakan tidak menyetujui Fadhil Ilyas dan M. Razi sebagai calon Direktur Utama PT. Bank Aceh karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 dan SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016.

Adapun rencana kedepan, PSP meminta kepada KRN untuk melakukan seleksi secara terbuka, melalui media lokal dan nasional secepat mungkin dan selambat-lambatnya 14 hari kerja.

PSP meminta kepada KRN untuk melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Direktur Utama sesuai aturan yang berlaku. KRN dengan persetujuan PSP akan melibatkan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) untuk melakukan asesmen calon Dirut.

Hasil asesmen dari LPPI diserahkan ke KRN, selanjutnya KRN menyerahkan ke PSP untuk ditetapkan 2 nama calon Dirut dan kemudian dikirim ke OJK.

Pandangan PAKAR

Sementara itu, Dialeksis meminta pendapat Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh Muhammad Khaidir perihal alur seleksi calon Dirut BAS.

Dalam hal ini, PAKAR mencermati bahwa KRN sudah benar dalam bekerja selama proses seleksi. Kemudian, dibuktikan sudah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Dirut.

"Sebenarnya kalau melihat alur seleksinya, pihak KRN kinerjanya sudah benar. Akan tetapi, dalam hal ini agak rancu ketika OJK memasukkan standar extra ordinary, yang jika dilihat dan dicerimati dari POJK No 27 tahun 2016 dan SEOJK No 39 tahun 2016. Ternyata, faktanya tidak ditemukan kausul yang menyatakan adanya standar extra ordinary terhadap calon Dirut, jangan sampai terkesan ketentuan itu dibuat-buat, dan terkesan OJK bermanuver," ungkapnya.

Untuk itu, Khaidir meminta, Kepala OJK mempertanggungjawabkan ucapannya dikarenakan sudah mengeluarkan penyataan ketentuan extra ordinary terhadap kebutuhan seleksi Dirut BAS.

"Kita pahami, kondisi extra ordinary dibutuhkan ketika kondisi BAS tidak sehat secara kelembagaan keuangan serta tidak memiliki tren keberhasilan secara perbankan," terangnya.

Khaidir menjelaskan, Bank Aceh adalah bank miliknya rakyat Aceh. Karenanya apapun yang dilakukan bank ini harus mampu mendongkrak perekonomian masyarakat Aceh, bukan malah sebaliknya.

"Mari kita ikuti proses ini dan menunggu siapa yang layak menduduki posisi Dirut Bank Aceh. Tentu publik berharap, proses ini bisa berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa ada kepentingan politik," pungkasnya. (NOR)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda