kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Alasannya Polda Aceh Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penyeludupan BBM di Aceh Barat

Ini Alasannya Polda Aceh Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penyeludupan BBM di Aceh Barat

Sabtu, 15 April 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan penyelundupan 24 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Aceh Barat. 

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto pada Jumat (14/4/2023). 

Menurut Joko, penghentian penyidikan dilakukan setelah hasil laboratorium yang dikeluarkan oleh Pertamina Medan menunjukkan bahwa BBM yang diamankan oleh penyidik di Aceh Barat masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.

“Tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara tersebut, dan demi hukum perkara tersebut harus dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata Joko.

“Penyidik juga sudah mengembalikan truk tangki dan isinya kepada pemiliknya, yaitu PT. BA,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat-Nagan Raya, melaporkan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh ke Markas Polri atas dugaan penghentian kasus penangkapan 24 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Aceh Barat.

Ketua YARA Aceh Barat- Nagan Raya, Hamdani mengatakan, laporan tersebut dilayangkan ke Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan penghentian penyidikan secara diam-diam. 

Hal itu berdasarkan investigasi timnya di lapangan atas kasus tersebut. "Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada 'main mata' untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu," kata Hamdani. 

Hamdani menyebutkan, pelaporan yang dilakukan oleh YARA sebagai upaya kontrol terhadap penyelenggara negara. Khususnya, terhadap aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat kepada negara dalam memberikan kewajibannya kepada rakyat.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda