Beranda / Berita / Aceh / Ini Alasan Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Pedagang di Sepanjang Jalan Lamdingin

Ini Alasan Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Pedagang di Sepanjang Jalan Lamdingin

Senin, 10 Februari 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Kondisi sepanjang jalan Lamdingin usai penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP Banda Aceh. [Foto: Nora/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah penertiban besar-besaran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam pada Januari lalu, sejumlah pedagang di kawasan itu masih berharap untuk dapat kembali berjualan di lokasi yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. 

Mereka menyebutkan, kenyamanan dan pelanggan setia menjadi alasan utama mengapa mereka ingin tetap berada di tempat tersebut, meskipun hal itu melanggar aturan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh pihaknya merupakan langkah untuk menegakkan aturan yang ada. 

“Pedagang ini melanggar ketentuan dengan berjualan di badan jalan dan trotoar, yang jelas bertentangan dengan Qanun Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Senin (10/2/2025).

Rizal menegaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan peringatan secara lisan dan tertulis. 

“Kami memberi kesempatan kepada mereka untuk memindahkan barang dagangan dan berjualan di tempat yang sesuai dengan aturan. Namun, kini kami harus menegakkan ketertiban setelah sekian lama memberi toleransi,” ujarnya.

Selama ini, Rizal mengatakan bahwa pihak Satpol PP mempertimbangkan faktor ekonomi dan dampak pasca-pandemi COVID-19 bagi para pedagang, sehingga mereka dibiarkan berjualan tanpa penindakan. 

“Ke depannya, kami akan lebih ketat dalam menegakkan ketertiban. Tidak hanya di tempat ini, tetapi juga di tempat-tempat lain yang melanggar ketentuan,” tegas Rizal.

Meski begitu, Rizal menyampaikan bahwa bagi pedagang yang berjualan takjil selama bulan Ramadan, mereka akan diberikan izin oleh pemerintah kota. 

"Kalau selama bulan puasa dibolehkan berjualan. Namun, kami mengimbau agar pedagang tetap mematuhi ketentuan yang ada,” ujar Rizal.

Di tengah upaya pemerintah untuk menegakkan ketertiban, Rizal mengingatkan bahwa keberadaan PKL yang berjualan di badan jalan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, menciptakan kemacetan, dan membahayakan keselamatan pengendara. 

“Kami berharap masyarakat, terutama pedagang, untuk mendukung upaya ini agar kota tetap tertib, nyaman, dan aman untuk semua,” tutupnya. [nr]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI