Ini Alasan KIP Aceh Tak Umumkan Nama-nama Bacaleg yang Tidak Lolos Uji Tes Al Quran
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengungkapkan alasan mengapa mereka tidak mengumumkan nama-nama Bacaleg yang tidak lulus uji tes baca Alquran ke publik.
Keputusan ini didasarkan pada peraturan KIP Aceh yang bertujuan menjaga nama baik Bacaleg dan partai yang bersangkutan.
Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, mengatakan KIP Aceh mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan aspek kehormatan dan perlindungan terhadap identitas Bacaleg yang tidak lulus uji tes baca Alquran.
“Dalam keputusan KIP Aceh itu diatur, menjaga martabat personal dan menjaga nama baik partai, kita tidak menyebutkan orangnya dan partainya,” kata Munawarsyah kepada Dialeksis.com, Sabtu (17/6/2023).
Meskipun mereka tidak memenuhi syarat tertentu dalam tes tersebut, KIP Aceh berkomitmen untuk tidak mengungkapkan identitas dan partai mereka ke publik, menghindari potensi stigmatisasi dan dampak negatif lainnya.
Lebih lanjut Munawarsyah mengaku nama-nama Bacaleg yang tidak lulus uji tes baca Alquran hanya disampaikan kepada partai politik terkait, sementara kepada publik hanya diinformasikan jumlah Bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan KIP Aceh untuk menjaga privasi dan nama baik Bacaleg yang tidak lulus uji tes baca Alquran. Dengan menginformasikan jumlah Bacaleg yang tidak memenuhi syarat kepada publik, KIP Aceh tetap memberikan transparansi mengenai hasil uji tes tanpa mengungkapkan identitas individu yang terkait.
Dengan menyampaikan nama-nama Bacaleg yang tidak lulus hanya kepada partai politik, KIP Aceh memastikan bahwa partai tersebut tetap mendapatkan informasi yang diperlukan terkait hasil uji tes baca Alquran.
Hal ini memungkinkan partai politik untuk melakukan evaluasi internal dan mengambil tindakan yang sesuai terkait pencalonan Bacaleg tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, KIP Aceh senantiasa mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan privasi individu. Keputusan untuk hanya mengumumkan jumlah Bacaleg yang tidak lulus uji tes baca Alquran kepada publik adalah langkah yang diambil untuk menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan terhadap hak-hak individu yang terlibat dalam proses pemilihan.