kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini 5 Rekomendasi KKR Aceh untuk Pemulihan Mendesak 170 Korban Konflik

Ini 5 Rekomendasi KKR Aceh untuk Pemulihan Mendesak 170 Korban Konflik

Kamis, 24 Oktober 2019 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

KKR Aceh menunjukkan susunan rekomendasi kepada pemerintah Aceh dalam konferensi pers di Ruang Media Center Gubernur Aceh, Kamis (24/10/2019). [Foto: Sara Masroni/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga tahun berdirinya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, lembaga ini sudah mewawancara 3.040 korban konflik dan akan terus berlangsung hingga akhir 2020 mendatang.

"Pada tahap kedua ini kita merekomendasi pemerintah untuk melakukan reparasi (pemulihan hak) mendesak kepada 170 korban yang berasal dari 12 kabupaten/kota," kata Afridal Darmi, Ketua KKR Aceh dalam konferensi persnya di Ruang Media Center Gubernur Aceh, Kamis (24/10/2019).

"Sebelumnya pada tahap pertama sudah kita rekomendasi 70 korban dan ke depan akan terus kita data lagi," tambah Ketua KKR Aceh.

Selanjutnya, Ketua Pokja Reparasi, Fuadi Abdullah menjelaskan, reparasi mendesak diberikan kepada korban yang benar-benar memperihatinkan seperti sakit, cacat dan terganggu psikologisnya akibat konflik masa lalu.

"Secara keseluruhan, kita menargetkan 10 ribu korban bisa terdata, perjalanan masih panjang dan kita akan terus bekerja keras," ungkap Fuadi.

Pihaknya mengaku hanya bisa memberikan rekomendasi, selanjutnya pemerintah dan institusi terkait yang berhak dan memegang kuasa melakukan pemulihan hak korban.

"Bayangkan saja hingga saat ini masih banyak anak korban konflik yang tidak sekolah karena tidak bisa mengurus beasiswa. Mereka tidak punya akta kelahiran karena buku nikah orang tuanya hangus terbakar akibat konflik," ungkapnya.

"Kita terus melakukan upaya untuk mendorong pemerintah memenuhi hak mereka ke depan," tambahnya.

Pada kesempatan itu, KKR Aceh menyampaikan lima rekomendasi. 

Pertama, presiden diharapkan membuat Perpres khusus untuk pemenuhan hak korban konflik Aceh masa lalu.

Kedua, presiden diharapkan memperkuat posisi kelembagaan KKR Aceh. Ketiga, Gubernur Aceh segera menyusun Pergub tentang pemulihan hak korban konflik masa lalu sebagai bagian menindaklanjuti rekomendasi ini.

Keempat, pemerintah kabupaten/kota di Aceh diharapkan menyusun peraturan tentang pemulihan hak korban konflik. 

Dan kelima, legislatif baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan mendukung penuh upaya kebijakan pemerintah Aceh dalam melakukan pemulihan korban.(sm)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda