kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ingin Poligami? Hati-hati, Ada Sanksi Bagi Suami Yang Telantarkan Istri Pertama

Ingin Poligami? Hati-hati, Ada Sanksi Bagi Suami Yang Telantarkan Istri Pertama

Minggu, 07 Juli 2019 20:01 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menggodok raqan hukum keluarga yang mengatur tentang pria yang hendak menikahi istri kedua (poligami), termasuk kemungkinan akan adanya mekanisme sanksi bagi suami yang menelantarkan istri pertama dan anak-anaknya setelah berpoligami.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Musannif saat dihubungi Dialeksis.com via sambungan selular, Minggu, (7/7/2019).

"Qanun tersebut sedang dalam pembahasan. Kami saat ini sedang membahas bab yang itu (mekanisme sanksi bagi laki-laki yang menelantarkan istri pertama). Karena banyak pertanyaan tentang hal ini, maka kami konsultasikan kepada Kementrian Agama, maupun Kementrian Pemberdayaan Perlindungan dan Anak," tegas Musannif.

Namun, lanjutnya, pembahasan tentang persoalan tersebut harus ditunda dulu sampai Selasa, (16/7/2019) mendatang, karena berbenturan dengan agenda rapat Pansus LKPJ Gubernur.

"Seharusnya Selasa ini sudah kita bahasa kembali, namun kebetulan Selasa ini ada pansus LKPJ Gubernur, jadi terpaksa kami tunda Selasa depan. Jadi melanjutkan kira-kira pertanyaan apa lagi yang akan timbul. Apalagi yang harus diatur," ujarnya.

Namun ia menegaskan, persoalan yang sedang dibahas saat ini belum tentu disahkan. Menurutnya, jika bab tersebut dipandang tidak perlu, banyak sorotan dan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, belum tentu bab itu disepakati dan digunakan.

"Bukan berarti semua yang dibahas itu sudah tentu dipakai. Kita kan ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lagi nanti tanggal 1 Agustus 2019, jadi dalam RDPU itu juga kita dengar, terutama kita undang Komnas wanita, LSM-LSM yang selama ini meneriakkan gender, benar gak yang mereka teriakkan itu, sesuai dengan syariat gak, atau hanya memenuhi nafsu masing-masing. Kalau memang benar yang mereka sampaikan itu, kita hapus saja bab itu. Kita masukkan saja bab lain, gak usah kita atur bab poligami misalnya," jelas Musannif.

Ia menambahkan pembahasan tentang raqan keluarga masih terbuka untuk mendengar masukan, saran dan pendapat dari masyarakat. Ia pun berharap kepada media untuk hadir pada acara RDPU.

"Supaya media-media dapat hadir pada agenda RDPU, agar dapat memberikan banyak pertanyaan dan masukan. Itu harapan kami," imbuh Musannif.

Ia menjelaskan, jika dalam perjalanannya bab mekanisme sanksi bagi laki-laki yang menelantarkan istri pertama dan anaknya dipandang perlu dan disepakati semua pihak, maka Mahkamah Syariah akan mengadili perkara tersebut. 

"Terkait dengan perkawinan, perceraian dan sebagainya di Aceh, ditangani oleh Mahkamah Syariah. Karena mereka (hakim-hakimnya) cukup punya kapasitas dan memiliki keilmuan yang cukup untuk mengadili perkara termasuk hak waris, harta gono gini, dan segala macam," jelasnya.






Keyword:


Editor :
Im Dalisah

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda