kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ingin Jadi Istri Polisi Wajib Bisa Baca Quran

Ingin Jadi Istri Polisi Wajib Bisa Baca Quran

Rabu, 18 Desember 2019 23:58 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sara Masroni

DIALEKSIS.COM | Simeulue - Lima pasangan calon pengantin mengikuti tes baca Quran dalam Sidang Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak) Nikah di Aula Bayangkhari Polres Simeulue, Kamis (12/12/2019).

Wanjak Nikah tersebut merupakan syarat seorang anggota Polri sebelum melangsungkan pernikahan sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2010 tentang cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk di lingkungan instansi tersebut.

Ketua Badan Pembantu Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4), Kompol Raja Gunawan mengatakan, calon pengantin harus bisa baca Al-quran karena jadi pedoman hidup dalam membina keluarga nantinya.

"Selaku pimpinan, kami wajib memberikan petunjuk sesuai peraturan yang berlaku dan mudah-mudahan pasangan yang mengikuti Wanjak Nikah diberkahi oleh Allah Swt menuju sakinah, mawaddah warahmah," pungkas Kompol Raja Gunawan. (sm)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda