kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ingin Jadi Calon Komisoner KPI Aceh, Ini Syarat-Syaratnya

Ingin Jadi Calon Komisoner KPI Aceh, Ini Syarat-Syaratnya

Rabu, 28 Oktober 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Pansel KPI Aceh Rahmat Saleh. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Pansel KPI Aceh Rahmat Saleh di Banda Aceh, memberi apresiasi terhadap pelamar yang sudah mengirimkan aplikasinya.

“Kami gembira melihat banyak masyarakat yang punya keinginan mendaftar sebagai calon komisioner KPI Aceh,” kata Rahmat Saleh, Sabtu (28/10/2020).

Didampingi Panitia Seleksi KPI Aceh, Ade Irma, Bustamam Ali, Zalsufran, Daspriani YZ, Rahmat Saleh menyebutkan, hal tersebut terlihat dari jumlah yang mengunduh form pada link dari sistem, sudah mencapai 80 orang.

Rahmat menambahkan, pihak Pansel berharap putra-putri terbaik Aceh bisa memanfaatkan kesempatan ini, karena komisi ini akan mengatur terkait penyiaran daerah, dan kearifan lokal di Aceh, agar semua lembaga penyiaran bisa mengedukasi masyarakat di Aceh sesuai fungsi lembaga penyiaran.

Rahmad juga berharap ada talenta muda yang muncul menjadi komisioner penyiaran pada periode masa akan datang di daerah Serambi Mekkah ini.

Katanya, pendaftaran seleksi diumumkan secara terbuka di media massa dan rincian informasi mengenai tahapan seleksi KPI Aceh. Pendaftaran sudah dibuka mulai 15 Oktober hingga 6 November 2020, melalui link http://bit.ly/PendaftaranKPIA

Tahapan tes yakni mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi berupa tes tertulis dan kemampuan baca Al Quran, tes kesehatan dan bebas narkoba, psikotes, dan wawancara dengan Timsel.

Keseluruhan tahapan seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01 tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI.

"Kami menjamin proses seleksi akan berlangsung transparan dan adil untuk mendapatkan figur-figur terbaik dalam mengatur tata kelola penyiaran di wilayah Aceh," ujarnya.

Ia menilai banyak sekali tantangan yang sedang dihadapi dunia penyiaran seiring dengan maraknya platform digital. Misalnya, segi konten televisi harus bersaing ketat dengan platform digital seperti Youtube untuk mempertahankan pembagian market share.

Menurutnya, kehadiran media digital menjadi tantangan besar, di tengah payung hukum berupa undang-undang penyiaran yang kian usang. Ditambah lagi dalam waktu yang bersamaan platform digital belum memiliki regulasi.

"Apalagi berbicara tentang konten siaran lokal yang semakin tergerus. Mengurai besarnya tantangan dunia penyiaran saat ini, semoga dengan seleksi ini kita dapat mengumpulkan talenta-talenta terbaik Aceh untuk duduk di lembaga KPI periode berikutnya," ujarnya.

Pansel berharap, mengingat batas waktu semakin mendesak, calon pendaftar diminta segera mengirimkan berkas pendaftarannya kepada pansel melalui link yang sudah disediakan.

Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan pendaftar untuk kebutuhan calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) Periode 2020-2023;

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman dalam bidang penyiaran dan komitmen memajukan penyiaran lokal

3. Berpengalaman dalam aktivitas badan publik

4. Bersedia untuk tidak melakukan rangkap jabatan jika terpilih sebagai komisioner KPIA

5. Sehat Jasmani dan Rohani

6. Bekomitmen untuk menjalankan tugas penuh hati

7. Berusia paling rendah 30 (tiga Puluh) tahun dan paling tinggu 60 (enam puluh) tahun saat mendaftar

8. Memiliki jejak rekam dalam bidang komunikasi menjadi nilai plus

9. Mengunduh Format lampiran pendaftaran di laman http://bit.ly/LampiranKPIA

Persyaratan Administrarif http://bit.ly/PendaftaranKPIA

1. Formulir Pendaftaran (Lampiran 1)

2. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 2)

3. Pernyataan tidak terkait dengan/pengurus Partai Politik (Lampiran3)

4. Pernyataan tidak terkait dengan kepemilikan lembaga penyiaran (lampiran 4)

5. Pernyataan bersedia berdomisili di Banda Aceh selama menjabat sebagai anggota komisi Indonesia Aceh (lampiran 5)

6. Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat (bagi pendaftar dari ASN) (Lampiran 6)

7. Melampirkan pasphoto terbaru ukuran 4x6

8. Melampirkan satu makalah tentang penyiaran sebanyak 4-8 hal. A4 spasi 1,5

9. Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik (SKCK) dari kepolisian.

10. Minimal 1 (satu) lembar surat dukungan dari masyarakat (contoh download di lampiran)

11. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Khusus bagi peserta dari ASN wajib mendapatkan persetujuan dari atasan/pejabat berwenang jika terpilih sebagai komisioner KPIA.

File Pendaftaran unduh

http://bit.ly/LampiranKPIA

File Pendaftaran dan Dukungan Lainnya Unduh

http://bit.ly/PendaftaranKPIA

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda