Indeks Demokrasi Aceh Tertinggi di Sumatera
Font: Ukuran: - +
[Dok: Humas Pemerintah Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2021 Provinsi Aceh mencapai 80,92 atau menempati peringkat enam Nasional dan peringkat tertinggi di pulau Sumatera.
Informasi ini sebagaimana disampaikan Kepala Kesbangpol Aceh melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Aceh, Drs. Arsyi, M.Si saat rilis IDK Aceh tahun 2021 bersama BPS Aceh di kantor Kesbangpol Aceh, Kamis (11/8/2022).
Arsyi menyampaikan jika nilai IDK Provinsi Aceh yang mencapai 80,92 merupakan kategori tinggi. Hasil tersebut menjadi salah satu prestasi bagi provinsi Aceh.
Capaian demokrasi tersebut telah berada pada kategori tinggi. Klasifikasi tingkat demokrasi ini dikelompokkan menjadi tiga, yaitu tinggi (indek > 80), sedang (indek 60-80), dan rendah (indek < 60).
Angka IDK Provinsi Aceh tahun 2021 dipengaruhi oleh tiga aspek demokrasi, yakni kebebasan sebesar 85,50, kesetaraan 81,41 dan kapasitas lembaga demokrasi 75,82. Artinya, nilai kebebasan dan kesetaraan termasuk kategori tinggi, sementara untuk aspek lembaga demokrasi termasuk dalam kategori sedang.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Aceh, Dadan Supriadi menambahkan jika IDI adalah indikator komposit yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia. Tingkat capaiannya diukur berdasarkan pelaksanaan dan perkembangan tiga aspek demokrasi, yaitu aspek kebebasan, kesetaraan dan kapasitas lembaga demokrasi.
IDI merupakan kegiatan kerjasama instansi pemerintah yaitu Kemenkopolhukam, BPS, Bappenas, Kemendagri serta Pemerintah Daerah. Dalam penyusunannya melibatkan enam elemen masyarakat di luar pemerintahan seperti perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Keterlibatan ini dilakukan pada penyusunan indikator, verifikasi data dan FGD di pusat dan provinsi,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan jika metodologi penghitungan IDI pada tahun 2021 mengalami revisi menggunakan metode baru dengan sumber data lebih yaitu data resmi dari lembaga atau pemerintah daerah, media cetak dan berita online serta peraturan yang dikeluarkan instansi.[]