Imran Mahfudi Gugat Hasil Konferda V PDIP Aceh ke PN Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Im Dalisah
Imran Mahfudi. Foto:Facebook
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Konferensi Daerah PDI Perjuangan (PDIP) Provinsi Aceh yang berlangsung pada bulan Agustus 2019 lalu ternyata masih menyisakan masalah. Kader PDIP Aceh Imran Mahfudi menilai terjadi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar partai pada mekanisme penunjukan Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD PDIP Prov Aceh.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sore ini, Selasa, (11/2/2020), Imran mengaku telah mendaftarkan gugatan sengketa internal partai terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan DPD PDIP Prov Aceh pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dan telah teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN-BNA.
"Kewenangan Konferda adalah membentuk kepengurusan partai. Namun yang terjadi, DPP partai langsung menunjuk Muslahuddin Daud sebagai ketua DPD tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda. Ini adalah pelanggaran terhadap Anggaran Dasar partai sebagaimana diatur dalam pasal 72 ayat (3). DPP Partai telah mengambil alih kewenangan yang dimiliki forum konferda untuk menentukan ketua DPD Partai, yang lebih aneh lagi Muslahuddin Daud hanya diusulkan oleh 1 DPC, namun DPP tetap menunjuk yang bersangkutan sebagai ketua DPD," ujar Imran mengurai pokok tuntutannya.
Akibat pelanggaran itu, sebut Imran, kepengurusan yang dihasilkan dari Konferda 'pura-pura' itu menjadi tidak legal sehingga seluruh tindakan mewakili partai menjadi tidak sah.
"Termasuk mewakili DPD PDIP Aceh pada Kongres V PDIP di Bali tanggal 8-10 Agustus 2019, dan dikarenakan adanya peserta kongres yang tidak sah, berakibat pada tidak sahnya pelaksanaan Kongres V PDI Perjuangan, sehingga didalam petitum gugatan disamping meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Konferda V PDIP Aceh, juga meminta agar dinyatakan tidak sah Kongres V PDIP," terang dia.
Selain itu, dalam gugatannya Imran juga menyampaikan permohonan agar adanya putusan provinsi berupa penangguhan pemberlakuan SK DPP PDIP Nomor 33/KPTS-DPD/DPP/IX/2019 Tentang susunan pengurus PDIP Aceh periode 2019-2024.
"Dan untuk mengisi kekosongan kepengurusan, meminta untuk menyatakan kepengurusan PDIP Aceh masih sah dibawah kepemimpinan Karimun Usman sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap," sambung Imran.
Dia menjelaskan sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan negeri telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Partai pada tanggal 8 Agustus 2019, namun sayangnya, lanjutnya, sampai dengan saat ini Mahkamah Partai belum mengadili permohonan tersebut, padahal sesuai ketentuan UU Partai Politik, Mahkamah Partai wajib mengadili dalam jangka waktu enam puluh hari.
"Sebetulnya terkait persoalan ini, saya lebih senang apabila menempuh upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai, namun karena Mahkamah Partai pun tidak tunduk pada ketentuan UU, tidak ada pilihan bagi saya selain membawa persoalan ini ke Pengadilan," tutup Imran Mahfudi SH. MH. (Im)