Beranda / Berita / Aceh / Imigrasi Bakal Deportasi WN Australia yang Menganiaya Warga Simeulue

Imigrasi Bakal Deportasi WN Australia yang Menganiaya Warga Simeulue

Sabtu, 10 Juni 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh tengah melakukan proses untuk mendeportasi seorang warga negara Australia yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap warga di Simeulue, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, beberapa waktu lalu. 

Risby Jones Bodhi Mani saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi sebelum dideportasi ke Queensland, Australia.

Penganiayaan yang terjadi di Simeulue telah menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari masyarakat setempat. Pihak berwenang, dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, telah mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tidak hanya menganiaya Edi Ron, Risby sempat membuat kegaduhan di Moon Beach Resort, tempatnya menginap. Kegaduhan itu diduga akibat Risby berada dibawah pengaruh minuman keras.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi, Teuku Fausa Febrian, mengatakan akan dilakukan pemeriksaan ulang semua proses hukum yang dijalani Risby sebelum mendeportasinya.

"Sudah diserah terimakan dari Kejaksaan Simeulue sekarang proses pemulangan. Kita akan cek ulang lagi status hukumnya," ujar Fausa.

Lebih lanjut Fausa mengatakan pemeriksaan itu dilakukan karena kasus ini diselesaikan dengan cara restorative justice (RJ). Fausa juga belum bisa memastikan apakah setelah deportasi juga dilakukan pencekalan terhadap WNA tersebut.

Diketahui Kejaksaan Negeri Simeuleu memutuskan untuk membatalkan tuntutan dan melepas status tahanan terhdap Risby. Pembatalan itu setelah keduanya setuju berdamai melalui proses RJ. 

Sesaat sebelum masuk ke kantor Imigrasi Risby sembat berceletuk tidak sabar untuk kembali ke negaranya.  

"Saya harap segera (bisa pulang). Saya akan langsung memeluk ibu saya setelah kembali," ujarnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda