kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / IMAM Aceh: PJ Gubernur dan Bupati di Aceh Harus Asli Putra Daerah

IMAM Aceh: PJ Gubernur dan Bupati di Aceh Harus Asli Putra Daerah

Minggu, 03 April 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Tgk Muslim At Thahiri Ketua IMAM DPP Aceh, Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Sehubungan masa kepemimpinan gubernur Aceh berakhir di 5 Juli 2022 diikuti bupati dan walikota se-Aceh ditahun sama. Merespon hal itu Ketua Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM), Tgk Muslim At Thahiri menyampaikan ke media dialeksis, perlu ingatkan pemerintah pusat melalui Mendagri agar tidak menunjukkan Pj Gubernur, Bupati dan wali kota yang tidak sesuai dengan kearifan lokal dan penerapan Syariat Islam di Aceh.

“Keinginan kami ini perlu dipertimbangkan para pengambil kebijakan, terutama Mendagri dan Presiden Jokowi,” tegasnya

Ia melanjutkan, pentingnya mengerti kearifan lokal yaitu orang Aceh sendiri, lahir di Aceh, pernah bekerja di Aceh, dan faham adat istiadat Aceh. Untuk itu baiknya yang jadi PJ adalah putra Aceh asli.

Hal lain patut dicatat menurut Tgk Muslim At Thahiri bagi para PJ gubernur PJ Gubernur sampai PJ Bupati dan Walikota, ketika nanti dipercaya serta diberikan mandat mengurusi Aceh maupun kabupaten/kota terpenting wajib mendukung penerapan syariat Islam serta kekhususan Aceh yang melekat secara UU dan peraturan lainnya.

Tgk. Muslim menegaskan bagi banyak pihak, bahwa penentunan PJ gubernur Aceh maupun bupati/walikota, jika ingin kedamaian Aceh berlanjut kuncinya terletak mendukung khususan Aceh maupun berpihak kepada penerapan syariah Islam di Aceh

“Jika PJ Gubernur yang dikirim tidak mendukung pelaksanaan Islam di Aceh atau tidak mendukung kekhususan Aceh maka sama saja menanamkan bibit konflik kembali di Aceh,” tegasnya.

Tak luput saran Tgk. Muslim agar pemerintah pusat meminta pendapat dari Ulama, DPR Aceh, dan juga tokoh Aceh dalam penunjukan PJ Gubernur, bupati dan walikota agar diterima oleh semua.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda