Senin, 07 Juli 2025
Beranda / Berita / Aceh / Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria di Aceh Singkil Dibekuk di Mobil Tangki

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria di Aceh Singkil Dibekuk di Mobil Tangki

Minggu, 06 Juli 2025 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana jarimah pelecehan terhadap anak di bawah umur. [Foto: Humas Res SKL]


DIALEKSIS.COM | Singkil - Seorang pria berinisial AHS (44), warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun.

Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Aceh Singkil dengan bantuan Polres Subulussalam pada Rabu (2/7/2025) malam. AHS diamankan saat berusaha kabur ke wilayah Sumatra Utara.

“Pelaku kami tangkap saat berada di dalam sebuah mobil tangki yang berhenti mendadak di pinggir jalan kawasan Pos Lantas Sibande, Kabupaten Pakpak Bharat,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, Minggu (6/7/2025).

AHS ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 22.10 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Pelecehan Terjadi di Rumah Pelaku

Menurut pihak kepolisian, dugaan tindakan pelecehan itu terjadi pada Selasa (2/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah AHS di Desa Bukit Harapan. Korban berinisial RUZ (15) merupakan pelajar yang juga tinggal di desa yang sama.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan polisi dan informasi keberadaan pelaku. Upaya pelarian pelaku hingga lintas provinsi tidak menghentikan kami untuk melakukan penangkapan,” tambah AKP Darmi.

Laporan kepolisian teregister dengan nomor LP-B/64/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH.

Komitmen Lindungi Anak

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani secara serius setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Aceh Singkil. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi generasi muda,” tegas Joko.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline 110 jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kriminal, terutama terhadap anak dan perempuan. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI