kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ibu dan Bayi di Penjara Akibat UU ITE, Bisa Dirumahkan Pada 14 Maret 2021

Ibu dan Bayi di Penjara Akibat UU ITE, Bisa Dirumahkan Pada 14 Maret 2021

Kamis, 04 Maret 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Kanwil kemenkumham Aceh, Heni Yuwono bersama Anggota DPR RI fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil. Foto: Tangkapan layar.

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus Isma Khaira, Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama anaknya yang masih belia asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang mendekam di penjara Lapas Kelas IIB Lhoksukon karena menyiarkan pertikaian kepala desa di media sosial kemungkinan bisa dibebaskan pada 14 Maret mendatang.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Heni Yuwono saat ditemui Anggota DPR-RI fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil yang berkunjung ke kantor Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/3/2021).

Melalui postingan video yang diunggah Nasir Djamil melalui kanal Facebooknya, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020, Isma Khaira bisa dilakukan program asimilasi.

“Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 di mana di masa Covid-19 ada program asimilasi bagi warga binaan. Dan kebetulan ibu Isma ini juga masih bisa dikenakan atau diperlukan sesuai dengan Permenkumham 32/2020. Sehingga nanti setelah setengah masa pidananya, ibu Isma ini akan kita berikan asimilasi,” jelas Heni Yuwono.

Saat ditanya Nasir Djamil, apakah Isma Khaira bisa dibebaskan pada tanggal 14 Maret mendatang, Heni menjawab Kanwil Kemenkumham Aceh akan merumahkan Isma Khaira dalam waktu dekat.

“InsyaAllah, tanggal 14 Maret ibu Isma akan kita kembalikan ke rumahnya menjalani asimilasi,” pungkas Heni Yuwono.

Melalui postingannya itu, Nasir Djamil menuliskan bahwa dirinya akan memastikan Isma Khaira mendapatakan program asimilasi.

“Kita pastikan Ibu Isma akan mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkumham 32/2020, dimana pada tanggal 14 Maret nanti yang bersangkutan bisa keluar dari Lapas Lhoksukon,” tulis Nasir Djamil.

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda