kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / HUT ke-79 RI, 107 Napi Rutan Singkil Dapat Remisi

HUT ke-79 RI, 107 Napi Rutan Singkil Dapat Remisi

Senin, 19 Agustus 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, menyerahkan dokumen remisi kepada salah seorang napi penerima. (mc aceh)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 107 nara pidana (napi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) memberikan remisi umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Aceh Singkil, pada Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.

Penyerahan dokumen remisi secara simbolis oleh Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) kepada lima perwakilan napi penerima remisi, berlangsung di kawasan dalam Rutan Kelas II B, Ketapang Indah, Singkil Utara, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Rutan Aceh Singkil, Fajar Setiawan melaporkan, dari total 199 warga binaan pemasyarakatan (WBP), hanya 107 napi yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi antara satu sampai enam bulan.

Disebutkan, sebanyak 107 napi itu masing-masing mendapat remisi umum berkode RU 1, satu bulan pengurangan masa tahanan.

Kemudian seorang napi lainnya di antaranya, dengan kasus asusila mendapat remisi dengan kode RU 2 atau berhak bebas setelah mendapat 3 bulan pengurangan masa tahanan.

Fajar Setiawan juga melaporkan kondisi Rutan Singkil yang dipimpinnya yang terus mengalami over kapasitas atau melebihi daya tampung yang tersedia.

“Dari kapasitas 65 orang, namun kondisi Rutan saat ini dihuni sebanyak 199 warga binaan pemasyarakatan (WBP) termasuk nara pidana dan tahanan,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima media center Aceh, Minggu (19/8/2024).

Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi, usai menyerahkan dokumen surat keputusan melalui sambutannya berpesan, agar para napi yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan momentum kemerdekaan ini, sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, dan taat kepada aturan.

“Tanamkanlah pada diri anda, bahwa proses yang anda jalani saat ini, bukanlah penderitaan, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, kuat dan bermartabat serta berprilaku lebih baik setelah selesai masa tahanan nantinya,” pintanya Azmi. (mc aceh)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda