kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / HUT Bhayangkara ke-77, Aliansi Masyarakat Sipil Tuntut Enam Reformasi Polri dan Sistem Peradilan Pidana

HUT Bhayangkara ke-77, Aliansi Masyarakat Sipil Tuntut Enam Reformasi Polri dan Sistem Peradilan Pidana

Senin, 03 Juli 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-77, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menuntut adanya reformasi institusi Polri dan sistem peradilan pidana.

Dilansir Dialeksis.com dari akun Instagram @yayasanlbhindonesia, Aliansi Masyarakat Sipil menyerukan enam tuntutan mereka. Pertama, kepada Presiden dan DPR RI agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait reformasi Polri dengan merevisi Undang-undang tentang Polri. Kedua, mendesak agar segera mereformasi sistem peradilan pidana dengan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketiga, Presiden Joko Widodo dan DPR RI segera melakukan evaluasi melalui divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Komisi Kepolisian Nasional dengan membentuk mekanisme pengawasan Polri baru yang efektif baik internal maupun eksternal dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

Keempat, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi dan membentuk mekanisme pengawasan internal yang efektif dengan melibatkan masyarakat. Kelima, Kapolri diminta agar mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuat sistem informasi perkara dan laporan kinerja serta penggunaan anggaran Polri yang mudah diakses masyarakat.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dan sungguh sungguh dalam membersihkan institusi Polri dengan memberhentikan anggotanya yang melakukan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang terlebih yang terbukti melakukan kejahatan dan menjadi terpidana atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian enam tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keadilan. [sam]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda