kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / HRD Minta Pemerintah Aceh Tinjau Ulang Pengalihan Rp 205 Miliar Dana Dayah

HRD Minta Pemerintah Aceh Tinjau Ulang Pengalihan Rp 205 Miliar Dana Dayah

Senin, 04 Mei 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: IST/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB asal Daerah Pilihan Aceh II H. Ruslan M. Daud (HRD) meminta pemerintah Aceh untuk tidak mengalihkan Dana Dinas Pendidikan Dayah bagi penanganan Corona Virus Desease (Covid-19).

Menurutnya, pergeseran Dana Dayah oleh Pemeritah Aceh yang mencapai 40 persen atau sekitar Rp 205 miliar, dianggap kurang bijak mengingat masih banyak sumber anggaran lain yang bisa diambil.

“Sebagai alumni dan orang yang selalu mengedepankan kepentingan Dayah, saya sangat prihatin jika dana Dayah sebanyak itu dialihkan untuk penanganan Pandemi Covid 19,” ujarnya, Minggu (3/5/2020).

Mantan Bupati Bireuen yang juga Alumni Dayah Mudi Mesra Samalanga ini juga menambahkan bahwa keberlangsungan pendidikan Dayah juga harus menjadi prioritas Pemerintah Aceh.

“Sebagai daerah dengan ciri khas syari’at dan pendidikan Islam, seharusnya Pemerintah Aceh lebih arif dan bijakasana dalam melihat dana Dayah, jangan disamaratakan dengan pos-pos anggaran lainnya,” tegasnya sembari mengingatkan bahwa Dinas Dayah merupakan salah satu Institusi pemerintah hasil produksi perdamaian (lex specialist).

Meskipun Pemerintah Aceh merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dalam melakukan realokasi dan refocussing anggaran, HRD menyampaikan bahwa ada payung hukum yang bisa digunakan Pemerintah Aceh untuk dapat membuat pengecualian terhadap dana dayah.

Menurutnya, Surat Menteri Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Pemberhentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Covid-19, disebutkan secara tegas bahwa ada pemberlakuan khusus untuk bidang pendidikan dan kesehatan.

“Surat Menteri Keuangan ini memberikan pesan khusus agar tidak mengganggu dana Bidang Kesehatan dan Pendidikan. Artinya Dayah sebagai salah satu penyedia pendidikan tidak boleh di utak-atik karena ini adalah bahagian dari dana pendidikan,” tegas politisi PKB ini.

Untuk itu, tokoh yang dikenal akrab dengan Ulama dan Dayah ini meminta Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi ulang kebijakan pengalihan dana Dayah untuk penanganan Covid-19.

“Ada banyak teungku-teungku dayah yang membutuhkan insentif tambahan saat ini karena mereka tidak bisa mengajar sebagaimana biasanya. Dayah juga membutuhkan fasilitas tambahan untuk melakukan pembelajaran daring. Semua ini butuh anggaran. Kalau dipotong sampai 40 persen, hendak dibawa kemana pendidikan Dayah kita,” tutup HRD. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda