kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hotel di Banda Aceh Bakal Dijaga Polisi Syariah

Hotel di Banda Aceh Bakal Dijaga Polisi Syariah

Rabu, 09 Oktober 2019 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman akan menempatkan personel polisi syariah (Wilayatul Hisbah/WH) di setiap hotel yang rawan terjadi pelanggaran hukum. 

Kebijakan ini diambil usai ditangkapnya empat oknum TNI serta enam warga sipil saat menggelar pesta sabu di sebuah hotel berbintang.

"Kita sedang berkoordinasi dengan Forkopimda agar setiap hotel seperti itu kita ingin menempatkan WH kita di situ. Jadi nanti tidak ada lagi hal yang melanggar syariat," kata Aminullah, Selasa (8/10/2019).

Untuk tahap awal, polisi syariah ditempatkan di hotel-hotel berbintang di Banda Aceh. Setiap hotel, nanti akan dikawal dua hingga tiga personel secara bergantian.

"Nanti hotel itu akan dijaga WH. Ini kita tempatkan dulu ke hotel-hotel yang rawan terjadinya pelanggaran. Jumlah hotel ada 53 tapi yang rawan dulu kita tempatkan," jelas Aminullah dikutip dari Detik.com.

Aminullah mengaku sudah memanggil manajemen salah satu hotel berbintang di Banda Aceh untuk mengklarifikasi adanya dugaan pesta sabu. Dia juga akan melakukan cross check keterangan pihak hotel ke aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jelas Aminullah, ditemukan pelanggaran tindak pidana narkotika terkait penangkapan itu. Sementara, pelanggaran syariat masih didalami.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan lima perempuan, empat oknum TNI, serta satu pria warga sipil. Aminullah menyebut jika hotel tersebut terbukti memberi ruang untuk terjadinya pelanggaran, Pemkot akan mencabut izin hotel itu.

"Dia sudah membuat pernyataan bahwa apabila ada kelalaian dan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran syariat di kota ini seperti yang saya katakan itu, izin akan kita cabut. Itu sudah dibuat surat pernyataan oleh dia (pihak hotel)," ujarnya.(dt)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda