Beranda / Berita / Aceh / HMI Minta Kejaksaan Takengon Tuntaskan Kasus Tipikor

HMI Minta Kejaksaan Takengon Tuntaskan Kasus Tipikor

Kamis, 27 Oktober 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon menahan tersangka HH, bendahara Dinas Syariat Islam Aceh Tengah karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan penahanan itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon meminta Kejaksaan Negeri Takengon agar dapat menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sampai dengan tuntas.

Agus Muliara selaku ketua umum HMI Cabang Takengon dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Kamis (27/10/2022) menyebutkan, pihak Kejari Takengon agar mengusut tuntas kasus korupsi maupun dugaan korupsi yang ada di Aceh Tengah.

“Tidak hanya sebatas tayang pemberitaan bahwa kejari sudah mendapatkan kasus korupsi maupun bentuk dugaan. Sudah jenuh rasanya hanya sebatas membaca adanya kasus tapi tidak pernah ada tayang satupun berita dari beberapa kasus yang ada di Aceh Tengah sampai dengan tindakan hukum,” sebutnya.

Agus meminta agar Kejari Takengon segera memberikan info terbaru terkait beberapa kasus kebelakangan ini yang sudah di tayangkan beritanya.

“Sudah sampai dimana, mungkin dengan kasus korupsi dari bendahara DSI ini bisa jadi langkah awal kejari memberikan bentuk hukuman ataupun sanksi efek jera kepada pejabat kotor yang ada di Aceh Tengah,” sebut Agus.

Ketua HMI ini menghimbau kepada aktivis pemuda dan mahasiswa agar bersama-sama mengawal kasus ini. Karena sudah sering kali menyaksikan kasus yang ada indikasi keterlibatan pejabat namun tidak ada update, sudah sampai manakah tindak lanjut kasus yang ditangani oleh kejari.

Bendahara DSI ditahan

Sebelumnya, Rabu (26/10/2022) sore, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah menahan HH, Bendahara Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Tengah. Dia ditahan dengan dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) tahun 2020 di dinas tersebut.

Menurut Kepala Kejari Aceh Tengah melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin dalam keteranganya kepada media, menyebutkan, kerugian negara dari perbuatan tersangka mencapai Rp 238 juta. Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Takengon.

Tersangka dalam keteranganya kepada media saat dilansungkan konferensi Pers itu menyebutkan, dia mengakui Uang Persediaan (UP) di Dinas Syariat Islam Aceh Tengah sudah digunakanya untuk membayar hutang, bayar arisan dan pinjaman online.

“Saya terpaksa melakukannya, karena terjerat banyak hutang. Kalau untuk pengembalian saya tidak memiliki uang lagi. Saya mengakui ini salah, kepada negara dan bangsa serta kepada masyarakat Aceh Tengah saya meminta maaf,” sebut HH.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda