kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hingga Rabu Sore, Panwaslih Aceh Terima 314 Pengaduan Nama Dicatut Parpol

Hingga Rabu Sore, Panwaslih Aceh Terima 314 Pengaduan Nama Dicatut Parpol

Rabu, 21 September 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Anggota Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf. [Foto: ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan jumlah masyarakat yang mengadu ke posko pengawas Pemilu, hingga Rabu (21/9/2022) hari tadi tercatat ada 314 orang yang namanya dicatut sepihak oleh partai politik. 

Adapun klasifikasi nama yang dicatut dan terdaftar di partai politik ialah sebagai berikut:

- Penyelenggara Pemilu : 11 orang

- ASN : 17 orang

- Aparatur Desa : 16 orang

- Mahasiswa : 49 orang

- Pegawai honorer/pegawai BUMN : 93 orang

- Masyarakat dari unsur wiraswasta (petani/nelayan, dan lain-lain) : 139 orang.

Dihubungi secara terpisah, Anggota Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengatakan, peranan panwaslih terhadap kasus pencatutan nama oleh parpol ialah dengan membuka posko pengaduan.

Ia mengatakan, bagi orang-orang yang sudah membuat pengaduan ke posko pengawas Pemilu, pihak Panwaslih akan mengarahkan komplain mereka ke website KPU.

Kemudian, nama-nama mereka ini akan diteruskan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan rangka saran perbaikan dengan harapan partai politik ini mau mencoret atau menghapus nama-nama yang dicatut dari sipol.

“Kita menggunakan jalur saran perbaikan. Kita arahkan ke KIP supaya parpol ini mencoret atau menghapus nama-nama yang bermasalah dalam sipol,” ujar Fahrul kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (21/9/2022).

Di samping itu, Fahrul mengatakan, berdasarkan posko pengaduan bahwa hampir semua parpol ada yang mencatut nama.

Masyarakat diingatkan terus mengecek NIK https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Jika ternyata Anda bukan anggota parpol tetapi didata sebagai anggota parpol, Anda bisa langsung lapor ke Bawaslu/Panwaslih terdekat, atau melakukan sanggahan langsung ke KPU di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan mengunduh dan mengisi form tanggapan/keberatan, melampirkan hasil screenshot NIK terdaftar sebagai anggota parpol, melampirkan file KTP semua bukti tersebut untuk disimpan sebagai bukti.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda