kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Hindari PHK di Aceh Tahun 2021, Serikat Pekerja Tawarkan Solusi Ini

Hindari PHK di Aceh Tahun 2021, Serikat Pekerja Tawarkan Solusi Ini

Rabu, 30 Desember 2020 20:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky
Sekjen ASPEK Indonesia Aceh, Muhammad Arnif. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia provinsi Aceh yaitu Muhammad Arnif menanggapi pernyataan Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang memprediksi jutaan buruh di-PHK tahun 2021.

Pernyataan yang disampaikan oleh KSPI beriringan dengan konteks lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Perlindungan terhadap tenaga kerja yang semakin sedikit dan peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang berkelanjutan juga sangat sempit bagi pekerja.

Menurut Arnif, UU Cipta Kerja memberikan ruang bagi pengusaha atau perusahaan untuk menerapkan sistem kerja outsourcing tanpa membedakan jenis kerja dan bisa menerapkan sistem kontrak kerja terus menerus.

"Saya pikir juga prediksi ke depannya itu tenaga kerja akan susah mendapatkan pekerjaan atau malah pekerja yang sekarang berkerja akan mengalami PHK ke depannya," jelasnya lagi," kata Arnif saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (30/12/2020).

Ia menjelaskan, sepanjang 2020 saja sudah banyak pekerja yang di PHK, khususnya sektor-sektor yang terkait langsung dengan pelayanan jasa seperti hotel, restoran, dan beberapa pabrik-pabrik.

"Kalau Pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, tidak ada stimulus terhadap pengusaha, saya pikir PHK besar-besaran ini akan terjadi tahun depan," ungkap Arnif.

"Untuk itu, kita berharap pemerintah melahirkan kebijakan dengan memproteksi terhadap pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Bentuknya ya mungkin seperti Pemerintah bisa memberikan semacam kemudahan dalam berusaha, kemudian suntikan dana bagi perusahaan-perusahaan yang mengalami devisi keuangan menutup atau melakukan operasional terbatas," tambahnya.

Sekjen ASPEK Indonesia Aceh itu melanjutkan, bagi tenaga kerja pemerintah dapat memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menambah kapasitasnya, melatih skillnya, dan memberikan ruang-ruang pekerjaan baru bagi tenaga skill pekerja kreatif.

Kemudian Arnif juga menyampaikan, transaksi online bisa dijadikan sebagai acuan untuk peluang kerja ke depan.

"Kita melihat kecanggihan dan perkembangan teknologi saat ini, pesatnya pasar online, sebenarnya bisa menjadi ruang dan peluang bagi tenaga kerja dan pemerintah untuk membuka usaha-usaha baru di sektor online. Selain memberikan kemudahan itu, kemudian memberikan pelatihan-pelatihan bagi para tenaga kerja agar mereka mempunyai kapasitas dalam bekerja baik itu transaksi jual beli maupun penjualan jasa-jasa secara online dan hal lainnya," jelas Arnif.

"Sekarang banyak peluang-peluang pasar online yang dilakukan oleh para pekerja. Pemerintah bisa mengambil bagian menampung tenaga kerja baru atau mereka yang selama ini tidak bekerja bisa menambah kapasitas untuk menggunakan transaksi online ini agar bisa melakukan usaha-usahanya, dan juga meningkatkan kapisitas UMKM kreatif dalam menggunakan transaksi online," tambahnya.

Arnif berujar, peluang usaha di Aceh cukup besar. Ada tiga sektor andalan di Aceh yaitu sektor pertanian, perternakan, dan kelautan. Jika sektor ini bisa digarap dengan maksimal maka akan membuka peluang kerja baru bagi tenaga kerja di Aceh.

"Salah satunya Aceh bisa mengembangkan pertenakan sapi, penggemukan sapi, kambing, ayam, atau hewan lainnya. Kemudian juga di sektor kelautan Aceh juga mempunyai peluang besar karena daerah Maritim, juga mempunyai penghasilan laut yang luar biasa, dan hal ini bisa membuka peluang kerja baru. Kemudian sektor perkebunan saat ini di Aceh juga sudah bagus, baik dari sektor perkebunan sawit, cengkeh, kopi, dan lainnya," jelas Arnif.

"Ketiga sektor tersebut padat karya, banyak tenaga kerja, malah satu kebun itu bisa merekrut 500 hingga 1000 orang tenaga kerja sekaligus, pertenakan juga gitu, makanya kalau ini dikembangkan akan sangat bagus," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda