Beranda / Berita / Aceh / Hindari Penularan Covid-19, Pengamat Sampaikan Syarat dan Ketentuan Perkuliahan Tatap Muka

Hindari Penularan Covid-19, Pengamat Sampaikan Syarat dan Ketentuan Perkuliahan Tatap Muka

Senin, 23 November 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni/Biyu
Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan perguruan tinggi juga diperbolehkan melakukan perkuliahan tatap muka mulai Januari 2021 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Dr Nasrul Zaman mengatakan, pelaksanaan pembelajaran dapat dimungkinkan apabila proses tatap muka memenuhi persyaratan yang diatur oleh kampus sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan.

"Syarat dan ketentuan itu misalnya, kampus harus menyiapkan beberapa perlengkapan. Setiap orang yang berada di kampus harus responsif terhadap protokol kesehatan," jelas Dr Nasrul Zaman kepada Dialeksis.com, Senin (23/11/2020).

Perlengkapan dimaksud seperti, pertama setiap orang yang berada di kampus wajib menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield.

Kedua, membersihkan fasilitas umum (musholla, wastafel, toilet dan fasilitas lainnya) secara teratur.

Ketiga, mendeteksi suhu tubuh bagi yang akan masuk area kampus pada pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi 37,5 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk masuk.

Keempat, menyediakan dan menempatkan tempat cuci tangan, sabun dan/atau hand sanitizer di tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan air, sabun dan/atau hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

Kelima, melakukan pengaturan tempat kerja, tempat siswa secara proposional dengan mempertimbangkan penjagaan jarak.

Keenam, melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19 kepada warga kampus serta menyediakan media seperti poster dan spanduk yang memuat informasi pencegahan Covid-19.

Ketujuh, dalam hal ditemukan indikasi gejala Covid-19 yang dialami oleh dosen/tenaga kependidikan, mahasiswa, warga sekolah maka penanggungjawab masing-masing wajib untuk melaporkan kepada satuan tugas.

Kedelapan, menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield

Kesembilan, melakukan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer).

Kesepuluh, dilarang berkerumun satu dengan yang lain dan menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter sehingga mengurangi kapasitas ruangan sebesar 50 persen dari sebelumnya.

Kesebelas, tidak bersalaman dengan dosen dan teman selama masa pandemi belum dinyatakan berakhir. Keduabelas. tidak makan dan minuman dalam satu wadah bersama-sama.

Ketigabelas, menghindari aktivitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung; dan pelaksaaan kegiatan ibadah dilaksanakan di tempat ibadah yang tersedia di kampus dengan membaca perlengkapan ibadah sendiri.

"Jika hal-hal tersebut dilakukan maka perkualiahan di kampus dapat dilakukan dan pada beberapa waktu mendatang dapat dievaluasi kembali," jelas Pengamat Kebijakan Publik itu.

"Oleh karenanya pihak kampus harus berjibaku dengan berbagai persyaratan dalam protokol kesehatan dan membiasakan pola hidup new normal," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda