Hina Mualem di Medsos, Pemilik Akun Tik Tok 'Bangsetia1' Dilaporkan ke Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Pemilik akun Tik Tok @bangsetia1 dilaporkan ke Polres Aceh Timur oleh Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Peureulak karena akun tersebut membuat sebuah konten yang diduga mencemarkan nama baik dilakukan ke Ketua Umum KPA, Muzakir Manaf alias Mualem.
Bahkan penghinaan tersebut juga dilakukan kepada para anggota KPA lainnya dan juga Partai Aceh.
Laporan itu dilakukan oleh Muntasir pada Tanggal 23 Juli 2022 dengan tuduhan tindak pidana pengancaman, ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan penghinaan.
[Foto: Istimewa]
Laporan itu berdasarkan nomor: LP/B/111/VII/2022/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.
Dimana dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana itu dilakukan di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 22 Juni 2022.
Saat dikonfirmasi, Humas Polres Aceh Timur, Aisyah Kamil membenarkan adanya laporan itu.
Laporannya sudah diterima, dan saat ini sedang dalam didalami dan proses penyelidikan," ujarnya kepada Dialeksis.com, Senin (25/7/2022).
Sementara itu, Kepiyah Sakee, Ketua Partai Aceh Wilayah Aceh Timur membenarkan juga terhadap pelaporan itu.
Ia mengatakan, bahwa hal tersebut dilaporkan oleh Juru bicara KPA Wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Muntasir
“Kita dari Partai Aceh mengecam keras terhadap oknum-oknum yang menghina pimpinan kami, kita berharap pihak kepolisian dapat menindak lanjuti kasus ini,” sebutnya saat dikonfirmasi langsung oleh Dialeksis.com, Senin (25/7/2022).
Ia juga berpesan dan mengharapkan agar masyarakat khususnya masyarakat Aceh tidak mudah terprovokasi terhadap hal-hal demikian. [ftr/bna]