DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Bireuen (PB HIMABIR) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Bireuen. Ketua Umum PB HIMABIR, Jamalul, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir dalam bentuk apa pun.
“Ketika seorang anak menjadi korban kekerasan seksual, itu bukan hanya melukai korban, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan masa depan generasi,” ujar Jamalul kepada media dialeksis.com, Rabu (18/3/2026).
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban bersama, bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, profesional, dan berkeadilan, dengan memastikan pelaku dihukum serta korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.
PB HIMABIR juga mengingatkan bahwa korban sering berada dalam posisi rentan dan membutuhkan dukungan penuh dari lingkungan sosial. Karena itu, masyarakat diminta tidak menyalahkan korban, melainkan ikut menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan anak.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual. Ini harus menjadi komitmen bersama agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat,” tegasnya.
Ia menilai bahwa kasus semacam ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan sekaligus ancaman bagi masa depan generasi.
“Ketika seorang anak perempuan harus mengalami kekerasan seksual, maka yang terluka bukan hanya korban secara pribadi. Peristiwa itu juga mencerminkan bahwa ruang aman bagi anak masih perlu diperkuat dalam kehidupan sosial kita,” ujar Jamalul.
Ia menjelaskan bahwa perempuan memiliki posisi yang sangat penting dalam keberlangsungan kehidupan manusia dan peradaban. Dalam perjalanan kehidupan manusia, perempuan bukan sekadar bagian dari struktur sosial, melainkan sosok yang menghadirkan kehidupan serta menopang keberlanjutan generasi.
Dalam perspektif hukum, PB HIMABIR menilai bahwa perlindungan terhadap anak telah menjadi mandat yang tegas bagi negara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam penanganan berbagai bentuk kekerasan seksual. Regulasi tersebut menegaskan bahwa korban harus ditempatkan sebagai pihak yang mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara menyeluruh.
Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam melindungi perempuan dan anak. Melindungi anak perempuan pada hakikatnya bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan serta masa depan generasi.
“Perempuan adalah bagian penting dari masa depan peradaban. Karena itu mereka harus dijaga, dihormati, dan diberikan ruang hidup yang aman serta bermartabat,” tutup Jamalul. [nh]