Beranda / Berita / Aceh / Hendra Harapkan Pj Gubernur Dapat Rumuskan Peta Jalan Penanganan Isu HAM di Aceh

Hendra Harapkan Pj Gubernur Dapat Rumuskan Peta Jalan Penanganan Isu HAM di Aceh

Jum`at, 03 Juni 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Hendra Saputra. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penerapan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sampai hari pelaksanaannya masih belum maksimal dan saat ini sedang digodok untuk direvisi karena dinilai masih banyak hal yang perlu diperbaiki demi menunjang agar pelaksanaan dan penerapan UUPA di Aceh lebih maksimal.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Hendra Saputra mengatakan, jika berbicara UUPA maka memang banyak yang harus diinformasikan ke publik.

“Namun, jika berbicara UUPA maka harus dipilah terlebih dahulu, mau berbicara Revisi atau Penerapannya,?”, sebutnya kepada Dialeksis.com, Jumat (3/6/2022).

Dirinya mengatakan, jika berbicara penerapan saat ini UUPA masih banyak hal yang belum selesai.

“Karena KontraS Aceh berfokus pada isu pembunuhan dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pembentukan pengadilan HAM di Aceh, mengenai hal tersebut kan belum ada titik temu sama sekali,” sebutnya.

Menurutnya, poin penting terkait HAM dalam UUPA, maka dalam hal ini UUPA itu harus segera direvisi agar lebih komprehensif terutama isu HAM dapat mengakomodir Lembaga di Aceh lebih kuat.

“Melalui UUPA isu HAM ini bisa lebih maksimal dalam penyelesaian terutama di Aceh, walaupun kita ketahui bersama UUPA saat ini masih lemah dalam penerapannya,” sebutnya.

PR terhadap PJ Gubernur terkait Isu HAM di Aceh

Menurutnya, dalam hal ini Pj Gubernur Aceh harus membuat sebuah roadmap atau Peta Jalan dalam penyelesaian isu HAM di Aceh.

“Yang dimaksud disini, upaya penindakannya seperti apa? Upaya pemenuhan terhadap hak korban seperti apa? Upaya rekontruksinya seperti apa?,” ujarnya.

Menurutnya lagi, upaya pemenuhan hak itu harusnya bisa terselesaikan dalam waktu 1/2 tahun.

“Inikan sudah sejak dari tahun 2005 sampai 2022 sudah terhitung 17 tahun perdamaian, kita belum memiliki peta jalan dalam upaya mendorong pengadilan terkait isu HAM,” sebutnya.

Hendra mengharapkan di Pj Gubernur Aceh nantinya dapat merealisasikan hal tersebut. 

“Paling tidak PJ Gubernur Aceh dapat membuat Peta Jalannya atau Grand Design dalam upaya menyelesaikan masalah konflik di Aceh, jadi ketika di Pemilu 2024 sudah selesai sudah ada Gubernur terpilih, tinggal melanjutkan Peta jalan tersebut,” harapnya.

Sehingga, kata Hendra, siapapun Gubernurnya diharapkan dapat merumuskan Grand Desain dalam upaya penanggulangan masalah konflik di Aceh dan Gubernur Aceh kedepan tidak mewarisi warisan konflik yang terus menerus belum tercapai.

Lanjut Hendra, idealnya peta jalan tersebut dirumuskan dari tahun 2006. “Tapikan tidak ada, kita tidak perlu lagi mengatakan berandai-andai, saat ini kita berhadapan dengan situasi yang bagus agar penanganan masalah isu HAM di Aceh dapat terselesaikan dengan baik,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda