Hendra Budian Harus Memahami Prosedur Penerbitan Izin Tambang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Direktur Isu dan Propaganda Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh, Muhammad Ridwansyah. Foto: Net
DIALEKSIS.COM | Aceh - Direktur Isu dan Propaganda Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fadh, Muhammad Ridwansyah, menyoroti pernyataan Hendra Budian, juru bicara calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Pejabat Gubernur Aceh. Publik Aceh dikejutkan dengan fakta bahwa dalam lima bulan masa jabatan Bustami, sembilan izin usaha pertambangan diterbitkan.
"Ini sungguh mengejutkan," ujar Ridwansyah. "Bagaimana mungkin seorang penjabat yang baru lima bulan menjabat bisa menerbitkan sembilan IUP?"
Ridwansyah menilai bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 dan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, penerbitan IUP tersebut seharusnya tidak mungkin terjadi.
"IUP yang diterbitkan Bustami Hamzah bukanlah masalah framing negatif untuk menjatuhkan calon lain, tetapi ini adalah fakta yang tidak logis. Apa yang terjadi di balik penerbitan izin tersebut? Penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan, seharusnya membuka mata dan telinga terhadap proses yang begitu cepat ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Ridwansyah mengkritik pernyataan Hendra Budian yang menyebut isu ini sebagai manifestasi pemikiran kolot yang hanya akan membawa Aceh ke jurang keterpurukan.
"Justru pemikiran kolot ini ada pada beliau. Izin tambang harus didasari studi kelayakan yang komprehensif. Seorang gubernur memerlukan informasi rinci terkait kelayakan ekonomi, teknis, AMDAL, dan perencanaan pascatambang sebelum menerbitkan izin," tambah Ridwansyah.
Ridwansyah menegaskan bahwa Aceh tidak menolak investasi, termasuk di sektor pertambangan, namun proses pemberian izin harus melalui mekanisme yang jelas dan sesuai aturan.
"Investasi memang penting untuk mendorong ekonomi dan menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Aceh. Tapi kita harus memastikan bahwa investasi ini tidak menjadi bencana bagi Aceh," kata Ridwansyah.
"IUP yang diterbitkan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh. Jika tidak, itu hanya akan membawa malapetaka."
Kepastian hukum, menurut Ridwansyah, menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan usaha tambang di Aceh. "Investasi memang niscaya untuk membangun masa depan Aceh, tapi jangan sampai investasi justru menimbulkan masalah besar bagi masyarakat kita," tutupnya.